Soloraya
Jumat, 20 Desember 2013 - 06:45 WIB

UNDANG-UNDANG DESA : Kades Bidik Perubahan Anggaran 2014

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi kades (JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO–Forum Pembaharuan Desa (FPD) yang merupakan wadah kepala desa, perangkat desa dan tokoh desa se-Indonesia, menargetkan substansi Undang-undang (UU) Desa bisa diterapkan saat perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) FPD, Tri Susatyo Handono saat ditemui solopos.com, Kamis (19/12/2013). Dia mengaku tidak ingin terbuai dengan suka cita pengesahan UU Desa pada Rabu (18/12) lalu.

Advertisement

“Target kami anggaran masuk APBNP 2014,” katanya.

Target tersebut menurut Tri tidak berlebihan. Kendati UU mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah (PP) selambat-lambatnya dua tahun, namun dia tetap optimistis. “Pemerintah pasti akan ambil opsi waktu di akhir. Kami tidak akan tinggal diam,” imbuhnya.

Tri menjelaskan penerapan UU Desa harus disertai peraturan pemerintah (PP) dan peraturan turunan lainnya. Namun UU Desa didesain oleh DPR pusat supaya tidak butuh banyak PP. UU tersebut hanya perlu PP dengan substansi keuangan, pengawasan dan pemerintahan.

Advertisement

Disinggung peraturan turunan berupa peraturan daerah (perda), menurut Tri memang harus ada. Tapi menurutnya proses penyusunan perda tersebut relatif mudah dan tidak memakan banyak waktu. “Nantinya perda sebatas mengatur yang terkait kearifan lokal,” jelasnya.

Pernyataan senada disampaikan Koordinator FPD, Agus Tri Raharjo, saat ditemui Espos. Menurut dia “kemenangan” kades dan perangkat desa tidak boleh dirayakan secara berlebihan. Pemerintah desa harus mengawal implementasi UU Desa saat ini secara intensif.

Agus yang merupakan Kades Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo mengajak para kades di Kota Makmur mempersiapkan diri menyambut pelaksanaan UU Desa tahun depan. “Bila tanpa kesiapan matang, berarti membuktikan hipotesis miring sebagian pihak,” ujarnya.

Advertisement

Sedangkan Kades Manang, Grogol, Sumarno, menilai pihaknya masih butuh paparan dan sosialisasi UU Desa dari Pemkab Sukoharjo. Utamanya terkait mekanisme anggaran, perencanaan program, sistem pengawasan hingga manajemen evaluasi kinerja.

Namun pada prinsipnya dia menyatakan sangat mendukung substansi UU Desa. Alasannya, Sumarno menjelaskan, anggaran pembangunan desa selama ini dinilai belum fokus dan tumpang tindih. Dia mencontohkan program musrenbang yang tidak sinkron dengan aspirasi anggota DPRD.

“Usulan desa melalui musrenbang seringkali tidak turun karena kalah prioritas. Di samping itu, sering terjadi program musrenbang tidak sinkron dengan aliran dana aspirasi anggota DPRD,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif