News
Jumat, 20 Desember 2013 - 10:46 WIB

BNN Bongkar Sindikat Penyelundup Sabu-Sabu Internasional

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali meringkus lima orang anggota sindikat jaringan narkotika internasional yang membawa narkoba jenis sabu metafitamin seberat 3.112,2 gram.

Kabag Humas BNN, Kombes Pol. Sumirat Dwiyanto, mengatakan kelima pelaku itu yakni Sofian Yusup (SY), Ilham Firmansyah (IF), Hani Haryani Wijaya (HHW), Dian Farida Susanti alias Ayu (DFS), dan Avid Schot. “Adalah IF dan HW yang kompak memanfaatkan SY untuk menyelundupkan sabu dari India,” ujar Sumirat melalui telepon Jum’at (20/12/2013).
Menurut Sumirat, penangkapan kelima pelaku berawal dari tertangkapnya SY oleh BNN dan petugas Bea dan Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (15/12/2013. “Melalui x-ray, detektor petugas menemukan benda mencurigakan pada koper dibawa SY sesaat setelah tiba di Bali,” ujar dia.
Sumirat menerangkan bisnis haram ini bermula ketika IF menawarkan pekerjaan pada SY untuk mengambil permata di India. IF kemudian mengenalkan SY ke bibinya HHW yang kemudian menawarkan imbalan sebesar Rp5 juta serta semua biaya akomodasi perjalanan pada SY.
SY mengenal IF di bulan November di rumah IF di kawasan Cileunyi, Jawa Barat. Di dalam pertemuan itu SY kemudian dikenalkan ke bibinya IF bernama HHW. “Berbekal US$200, SY bertolak ke India, pada Senin (9/12/2013). Selanjutnya pada Sabtu (14/12/2013), SY diminta pulang dengan membawa koper yang diketahui SY berisi permata. Koper itu diambilnya dari seorang pria tak dikenal di Bandara New Delhi, India untuk dibawa ke Indonesia,” ujarnya.
Setibanya di Bali, SY pun ditangkap, kemudian bersama petugas BNN, SY diajak bertemu IF dan HW degan membawa koper pesanan keluarga itu. Mereka bertemu di kawasan pintu tol Cileunyi. Keduanya pun langsung diamankan petugas.
“Setelah itu, IF dan HW berencana menyerahkan kepada seorang wanita berinisial DFS alias A di Jakarta, petugas melakukan pengejaran dan mengamankan DFS di Jalan Hos Cokrominoto, Kuningan, Jakarta,” kata dia.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif