News
Jumat, 20 Desember 2013 - 04:41 WIB

KPK Digugat, Kuasa Hukum Tak Hadiri Sidang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus suap Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkapnya. Namun, Kamis (19/12/2013), sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta batal digelar karena kuasa hukum KPK mangkir bersidang.

“Oleh karena kuasa hukum KPK belum menghadiri sidang, maka majelis hakim menunda sidangnya sampai minggu depan,”ungkap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pudji Tri Rahadi yang urung menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan pengacara senior Adnan Buyung Nasution tersebut.

Advertisement

Pengacara yang akrab dipanggil Bang Buyung itu mengatakan gugatan praperadilan berkaitan proses hukum penyitaan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. “Gugatan praperadilan ini menyangkut proses hukum penangkapan, penyitaan dan proses hukum lainnya yang tidak sesuai dengan hukum acara,”katanya.

Menurutnya, pejabat KPK yang menangani kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka Wawan menyampaikan keterangan kepada pers yang menyebutkan tertangkap tangan. “Tertangkap tangan itu terjadi saat kejadian perkara atau sesaat setelah terjadinya peristiwa adanya dugaan tindak pidana,”katanya.

Selain itu, lanjutnya, KPK juga melakukan proses penyitaan terhadap harta benda milik tersangka Wawan yang tidak ada relevansinya dengan adanya peristiwa dugaan kejahatan yang dilakukan kliennya. “Penyitaan yang dilakukan KPK tidak relevan dengan adanya tindak pidana yang dilakukan tersangka. Hal ini yang dipersoalkan dengan adanya gugatan praperadilan tersebut.”katanya kepada Bisnis.

Advertisement

Sementara itu, jurubicara KPK, Johan Budi, mempersilahkan langkah hukum yang ditempuh Buyung Nasution sebagai kuasa hukum Wawan dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.. Menurutnya, langkah yang ditempuh KPK dalam proses hukum terhadap Wawan telah memenuhi syarat formal hukum pidana.

Dalam perkara ini, KPK menangkap Wawan berkaitan dengan penangkapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus suap Pemilukada Lebak Banten dan Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Berdasarkan penelusuran penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, KPK menemukan keterlibatan Wawan yang dijadikan tersangka dalam kasus suap Akil  bersama dengan Gubernur Banten Ratu Atut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif