Solopos.com, WONOGIRI--Bermaksud menemani tuan rumah yang akan menggelar hajat dengan berjudi, lima warga Desa Kerjo, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri ditangkap polisi. Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Jumat (20/12/2013), menyatakan, kelima tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri.
“Kelima tersangka ditangkap awal pekan, Selasa (17/12/2013). Polisi menangkap tersangka atas informasi warga,” jelasnya.
Para tersangka adalah, Diman, 55, Mikan, 50 tahun, Kasmin Hartono, 54, Sugiyarto, 57 dan Atmo Pujianto, 61. Mereka, jelasnya, berjudi di rumah Sardi, warga Dusun Tare, Desa Kerjo Lor, Ngadirojo. Barang bukti yang diamankan berupa empat set kartu ceki, sebuah tikar plastik, sebuah meja kayu bulat, sebuah piring dan uang tunai senilai Rp400.000.
Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp25 juta. Para tersangka mengaku berjudi untuk menemani pemilik rumah yang akan menggelar hajat.
“Berjudi bukan sebagai profesi tetapi sekadar jaga lek (berjaga) karena pemilik rumah akan mengedarkan ulem (surat undangan). Rumah dalam kondisi terbuka karena semua pintu sudah dilepas dan peralatan yang dipinjam sudah datang,”ujar Diman.