Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Retribusi obyek wisata Pantai Baron dan sekitarnya naik dari Rp5.000 per pengunjung menjadi Rp10.000.
Kenaikan tersebut sudah diputuskan dalam pembahasan perubahan Perda nomor 6/2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga oleh Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Rabu (18/12/2013) kemarin.
Selain Baron, Retribusi obyek wisata Gua Pindul juga diputuskan Rp10.000 per pengunjung. Obyek wisata Air Terjun Sri Getuk dan Gunung Api Purba Nglanggeran dikenai retribusi Rp2.000 per pengunjung, Gunung Gambar sebesar Rp2.800, Gua Cerme sebesar Rp3.000, Akuarium laut sebesar Rp1.000 per pegunjung. Sementara Pantai Sadeng, Wedi Ombo, Ngrenehan dan Siung serta Kalisuci Rp5.000.
Ketua DPRD Gunungkidul Budi Utama, saat dihubungi Kamis (19/12/2013) mengatakan, Rancangan Perubahan Perda nomor 6/2012 sudah diputuskan.
“Kenaikan tarif retribusi dibedakan sesuai dengan kawasan. Untuk Pindul Rp10.000 dan Baron 10.000, selebihnya kenaikan bervariasi” kata Budi.
Budi menyatakan, Rancangan Perubahan Perda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga tersebut selanjutkan akan diserahkan ke Gubernur DIY dan Kementrian Keuangan untuk dilakukan evaluasi. Budi berharap kenaikan tarif retribusi nantinya diikuti dengan peningkatan fasilitas pelayanan wisatawan.