Jogja
Kamis, 19 Desember 2013 - 14:32 WIB

GAS ELPIJI : Naikkan Harga, Pedagang Bisa Kena Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Wisnu Wardhana  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Harianjogja.com, BANTUL-Pemkab Bantul mengancam bakal menindak agen dan pangkalan gas elpiji tiga kg yang menaikan harga jual di atas standar. Permintaan gas elpiji tiga kg kini melonjak seiring kenaikan harga gas ukuran 12 kg serta menjelang hari raya Natal.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Sahadi mengatakan, lembaganya bakal meningkatkan intensitas pengawasan gas elpiji bersubsidi jelang Natal. Tak hanya memantau kecukupan bahan bakar namun juga harga.

Advertisement

Sebab tak menutup kemungkinan, agen atau pangkalan menaikkan harga di atas standar lantaran tingginya permintaan. Saat ini, harga gas elpiji tiga kg dari agen dipatok seharga Rp12.750 per tabung. Sedangkan di pangkalan seharga Rp13.500.

Saat ini, menurut dia, belum ada aturan sanksi mengenai pedagang “nakal” yang menaikkan harga. Namun lembaganya kini tengah mengusulkan revisi Peraturan Bupati (Perbub) ihwal sanksi terhadap pedagang yang menjual gas di atas standar. Setelah Perbub direvisi, maka sanksi berlaku bagi pelanggar. “Dengan adanya aturan, sanksi bisa dilaksanakan,” terangnya  Kamis (19/12/2013).

Sanksi tersebut mulai dari teguran, pengurangan kuota gas elpiji ke agen atau pangkalan yang melanggar hingga penghentian pasokan. Ditambahkannya, saat ini tercatat ada delapan agen di Bantul dan 400 pangkalan yang menjadi objek pengawasan Disperindagkop.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif