Solopos.com, SOLO--Wacana pembatasan jabatan kepala sekolah (kasek) maksimal dua periode yang digulirkan DPRD Solo dinilai perlu kajian matang. Pasalnya, usulan tersebut bertentangan dengan Permendiknas No.28/2010 yang membolehkan kasek menjabat tiga periode jika dianggap berprestasi istimewa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Hari Prihatno, menyatakan pada dasarnya pola rekrutmen kasek merupakan wewenang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo. Artinya, mekanisme perekrutan pun harus menginduk aturan di atasnya. “Selama aturan diperbolehkan ya sah-sah saja,” ujarnya saat ditemui