Soloraya
Rabu, 18 Desember 2013 - 06:15 WIB

PENGADAAN MOTOR DINAS : PPK Dinilai Langgar Hukum Administrasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO–Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan langsung 150 motor dinas untuk kades di Kabupaten Sukoharjo dinilai melanggar prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam penulisan dasar penetapan penunjukan diler penyedia motor. Pasalnya, dalam hukum administrasi, kesalahan satu huruf atau angka bisa berakibat fatal.

Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)Sukoharjo, Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH, ketika ditemui solopos.com, di ruang kerjanya, Selasa (17/12/2013), mengatakan pembetulan surat penetapan seharusnya dilakukan dengan mengganti nomor surat serta mencantumkan penjelasan kesalahan. Jika hal itu tidak dilakukan, dapat diartikan surat yang kali pertama terbitlah yang sah, sementara surat pembetulan sesudahnya tidak berlaku.
“Kalau pembetulan dilakukan berkali-kali, berarti pejabat terkait melanggar prinsip kecermatan dan kehati-hatian,” jelas dosen Fakultas Hukum UMS tersebut.

Advertisement

Menurutnya, sejumlah kejanggalan yang sudah diketahui publik hendaknya dijelaskan oleh panitia pengadaan. Hal tersebut terkait dengan akuntabilitas untuk publik dan azaz good governance yang harus ditegakkan.”Panitia harus jelaskan kepada publik. Misalnya penjelasan alasan pemilihan diler di Jogja, selisih harga, dan lain-lain. Dijelaskan saja secara terbuka,” ujarnya.

Ia mengatakan dengan adanya kesalahan administrasi, patut diduga ada pelanggaran hukum dalam penunjukan tersebut. Menurutnya, pejabat tidak bisa mengatakan kesalahan penulisan itu tak memiliki signifikansi apapun. Bahkan, secara hukum administrasi, permaslalahan kesalahan penulisan bisa dikenai pidana.

“Kalau misalnya disengketakan, bisa jadi pelanggaran hukum administrasi. Itu masuk ranah etika hukum, patut atau tidak patut. Pejabat seharusnya cermat dan teliti,” terangnya.

Advertisement

Ia menambahkan, untuk menjawab rasa curiga publik, Inspektorat Kabupaten Sukoharjo sebagai aparat pengawas fungsional harus turun dan melakukan investigasi. Sementara itu, DPRD dalam waktu bersamaan juga dapat mencari keterangan dalam kebijakan terkait.
“Kalau ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian bisa turun tangan. Meskipun, mereka sebenarnya bisa langsung turun tanpa menunggu hasil pemeriksaan inspektorat dan DPRD,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris PPK pengadaan motor dinas kades, Agus Tri Widianto, saat dihubungi solopos.com, Senin, menjelaskan harga yang disepakati sudah sesuai dengan lampiran harga yang tertera di website inaproc LKPP. Harga kesepakatan tersebut menurutnya sudah berada di bawah harga pabrik.

“Saya jelaskan, pembelian ini bukan cash, tetapi ada jeda waktu antara kedatangan barang dengan pembayaran.Ini belum dibayar. Untuk APBD, setelah pekerjaan selesai baru bisa bayar,” ungkapnya.

Advertisement

Ia juga menjelaskan alasan pemilihan diler di Jogja karena harganya lebih murah. Tetapi pajak mereka sesuaikan dengan Jawa Tengah.
“Pajak BBNKB Jogja sebesar 10 persen, sedangkan Jawa Tengah 12,5 persen,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, PPK proyek pengadaan 150 motor sepeda dinas untuk kades di Kabupaten Sukoharjo telah mengakui kesalahan mereka dalam pencantuman dasar regulasi dalam surat pengumuman penetapan penyedia sepeda motor yang diunggah dalam website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Data yang dihimpun Espos, PPK merevisi surat bernomor 027/6861/PBJ-Umum/2013 tersebut sebanyak tiga kali. Pertama, surat diterbitkan pada Sabtu (7/12).

Mereka kemudian merevisi surat tersebut pada Senin (9/12) dan melakukannya lagi pada Selasa (10/12). Revisi dimaksud terkait pencantuman Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No. 70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang keliru diketik menjadi Perpres No. 70/2013 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun PNS dengan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif