Soloraya
Rabu, 18 Desember 2013 - 02:22 WIB

Pajak Hotel, Restoran, Hiburan Sumbang 10% PAD Solo

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kamar hotel (JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone)

Solopos.com, SOLO—Pajak hotel, restoran dan hiburan menjadi primadona dalam penghimpunan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini karena ketiga jenis pajak tersebut menyumbang kontribusi sekitar 10%.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Solo, Budi Yulistianto, mengatakan hingga Selasa (17/12), pendapatan ketiga pajak tersebut telah melebihi target. Dia mengatakan pejak hotel dari target Rp18,25 miliar telah terkumpul Rp20,37 miliar, atau 111,6%. Realisasi pajak restoran 15,5% lebih besar dari target senilai Rp15,5 miliar, terkumpul Rp17,9 miliar. Sedangkan pajak hiburan dari target Rp8,5 miliar menjadi Rp8,7 miliar.

Advertisement

“Realisasi pajak restoran sangat tinggi karena Solo merupakan kota tujuan wisata terutama wisata kuliner,” ungkap Budi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (17/12/2013).

Budi menjelaskan makanan Solo yang terkenal enak dan murah menjadi daya tarik kuat bagi wisatawan. Selain itu, hotel dan lokasi hiburan yang terus berkembang juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya capaian tersebut. Bahkan dia menuturkan jumlah pendapatan tersebut masih akan terus bertambah hingga akhir tahun.

Dia menjelaskan pembayaran pajak tersebut berdasarkan self assessment. Meski begitu, apabila ada indikasi ketidakwajaran dalam pelaporan pajak, pihaknya akan melakukan audit. Budi juga mengatakan, pajak hotel dan restoran dibebankan kepada tamu. Oleh karena itu, pendapatan tersebut menunjukkan banyaknya okupansi hotel dan restoran.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Badan Promosi Pariwisata Kota Surakarta (BPPIS), Hidayatullah Albanjari, mengatakan manfaat setoran pajak belum sepenuhnya dirasakan pelaku pariwisata. Dia mengatakan secara umum setoran pajak masih difokuskan untuk mengembangkan infrastruktur, sarana dan prasarana. Oleh karena itu, dia mengusulkan adanya pengembalian pajak atau tax refund atas pajak yang telah disetor untuk promosi pariwisata bersama.

Menurut dia, saat ini sudah ada dua daerah yang menerapkan hal tersebut. Dia menjelaskan Kabupaten Sleman menyisihkan 10% pajak hotel dan restoran dengan rincian 9% dikembalikan untuk promosi pariwisata yang dikelola badan promosi pariwisata setempat, dan 1% diberikan kepada pembayar pajak berprestasi. Hal yang sama juga diterapkan di Kota Jogja yang menggarkan tax refund sebanyak 5%.

Dia mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan daerah dan dia menilai Solo bisa melakukan hal yang sama. “Solo memang belum memiliki perdanya. Saat ini rencana induk pengembangan kepariwisataan [Ripka] sedang disusun. Kemudian ripka ini akan menjadi dasar pembuatan perda kepariwisataan,” tutur dia.

Advertisement

Sementara itu, Budi mengatakan biaya promosi pariwisata sudah ada anggaran dan dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif