News
Rabu, 18 Desember 2013 - 18:21 WIB

KEJAHATAN PENGGANDAAN UANG : 80 Orang Tertipu Praktik Penggandaan Uang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - IIustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Sebanyak 80 orang menjadi korban praktik penipuan bermodus penggandaan uang di Solo. Para korban rata-rata mengalami kerugian sebesar Rp3 juta-Rp4 juta.

Para korban berhasil membekuk tersangka penipuan tersebut dan langsung menggelangnya ke polisi, Senin (2/12/2013). Tersangka penipuan adalah Achmad Soleh, 40, warga Balong Cangkringan I RT 002/RW 001, Pulorejo, Prajurit Kulon, Mojokerto.

Advertisement

Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta, Selasa (17/12/2013), mengatakan praktik penipuan tersebut diungkap korban. Mereka merasa telah ditipu lantaran tak kunjung mendapatkan keuntungan setelah menyetorkan uang sebesar Rp3 juta-Rp4 juta kepada Achmad. Salah satu korban yang melapor adalah Budi Fitriyanto, 34, warga Selokaton, Karanganyar.

Sebelumnya, Achmad menjanjikan uang para korban yang diletakkan di baskom akan berlipat ganda hingga tak terbatas. Para korban juga diminta untuk membeli keris yang disebutnya sakti.

Achmad mengatakan uang hasil penggandaan bisa diambil sepekan sekali. Sekali ambil korban dijanjikan mendapatkan Rp300.000-Rp500.000. Penggandaan itu dikatakan Achmad berlangsung selamanya. Pada pengambilan pertama dan kedua praktik dilaksanakan sesuai janji.

Advertisement

Namun, pada pekan berikutnya baskom tempat pengambilan uang tersebut kosong. Adapun dugaan penipuan itu dipraktikkan Achmad di rumah kontrakannya di Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Merasa tertipu, para korban menyusun strategi hingga akhirnya dapat meringkus Achmad di rumah kontrakannya. Selanjutnya korban menggelandangnya ke Polsek Pasar Kliwon lalu dilimpahkan ke Polresta untuk ditindaklanjuti lebih jauh. Saat menjalankan aksi Achmad dibantu rekannya, Htn, yang kini masih buron.

“Tersangka [Achmad] kali pertama meminta korban agar membeli keris yang disebutnya keris sakti. Dengan keris itu uang yang telah disetorkan bisa berlipat ganda hingga tak terbatas. Korbannya sangat banyak,” ungkap Sis mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain tujuh buah kendil terbungkus kain mori putih, tiga potong kain mori, 14 buah baskom, dan tiga unit ponsel. Ia dijerat Pasal 378  atau 372 KUHP tentang Penipuan.

Advertisement

Sementara itu, Achmad kepada wartawan mengatakan orang yang melaksanakan praktik penipuan penggandaan uang adalah Htn. Ia mengaku hanya membantu temannya itu. Menurutnya, korban yang telah dikelabuinya lebih dari 80 orang. “Setiap orang menyetor Rp3 juta-Rp4 juta. Uang itu harus diletakkan di baskom yang kami tutupi kain mori,” aku Achmad.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif