News
Rabu, 18 Desember 2013 - 13:27 WIB

Inilah Amar Putusan MA Tentang Penguasaan Kembali TPI Oleh Tutut

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google img)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut dalam kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini bernama MNC TV. Tutut kembali menguasai TPI dari tangan CEO MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo. Berikut kutipan amar putusan Mahkamah Agung dalam kasus ini seperti dikutip dari mahkamahagung.go.id.

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;

Advertisement

2. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan sah dan sesuai dengan hukum Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Turut Tergugat I tanggal 17 Maret 2005 tersebut tertuang dalam Akta Nomor 114, tanggal 17 Maret 2005 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta;

4. Membatalkan dan menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum atas berikut segala perikatan yang timbul dan juga segala akibat hukum dari:
4.a. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa tanggal 18 Maret 2005 dan akta Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005 dan Akta Nomor 17, Tanggal 18 Maret 2005, keduanya dibuat di hadapan Turut Tergugat IV (Bambang Wiweko, S.H., M.H.) Notaris di Jakarta;
4.b. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 19 Oktober 2005 sebagaimana tertuang dalam akta Nomor 128 tanggal 19 Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V (Sutjipto, S.H.) Notaris di Jakarta;
4.c. Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 23 Desember 2005;

Advertisement

5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan keadaan Turut Tergugat I (PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia) seperti keadaan semula seperti sebelum dilakukannya:
5.a. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 18 Maret 2005 sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 16 tanggal 18 maret 2005 dan Akta Nomor 17, tanggal 18 Maret 2005, keduanya dibuat di hadapan Turut Tergugat IV (Bambang Wiweko, SH, MH) Notaris di Jakarta;
5.b. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 19 Oktober 2005 sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 128 tanggal 19 Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V (Sutjipto, S.H.) Notaris di Jakarta;
5.c. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 23 Desember 2005;

6. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

7. Menghukum Turut Tergugat VI untuk menerima laporan dan mencatatkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Turut Tergugat I tanggal 17 Maret 2005 tersebut tertuang dalam Akta Nomor 114, tanggal 17 Maret 2005 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta;

Advertisement

8. Menyatakan tuntutan ganti kerugian tidak dapat diterima;

9. Menolak gugatan selain dan selebihnya;

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif