Jogja
Selasa, 17 Desember 2013 - 15:58 WIB

Melanggar Aturan, 64 Alat Peraga Kampanye di Bantul Ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL-Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul bersama aparat pemerintah setempat telah menertibkan sebanyak 64 atribut atau alat peraga kampanye Pemilu 2014 yang pemasangannya melanggar aturan.

Anggota Panwaslu Bantul, Walijo menjelaskan puluhan alat peraga kampanye ditertibkan karena selain melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye juga melanggar Peraturan KPU tentang pedoman pelaksanaan kampanye.

Advertisement

Menurut dia, penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan bersama aparat terkait itu merupakan yang pertama di Bantul setelah sebelumnya KPU dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul memerintahkan partai politik (parpol) untuk menertibkan sendiri.

“Penertiban alat peraga kampanye itu baru menyasar di tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Banguntapan mulai dari kawasan blok o, sepanjang jalan lingkar (ring road), kemudian di Kecamatan Sewon serta di sebagian wilayah Kecamatan Bantul,” katanya, Selasa (17/12/2013).

Pihaknya mencatat pelanggaran alat peraga kampanye tersebut sebagian besar berasal dari Partai Gerindra, Kemudian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Advertisement

Sedangkan untuk jenis alat peraga kampanye, kata dia antara lain baliho calon anggota legislatif (caleg), barner caleg, spanduk caleg dan sejumlah bendera partai politik (parpol) baik kecil maupun besar serta umbul-umbul.

“Berbagai jenis pelanggaran di antaranya karena di pasang di kawasan ring road (jalan lingkar) yang dilarang dalam Perbup, dipaku maupun diikat di pohon, di tiang telepon, selain itu juga melanggar aturan KPU tentang larangan memuat gambar caleg dalam baliho,” katanya.

Menurut dia, puluhan alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut saat ini sudah diserahkan ke KPU Bantul untuk dijadikan barang bukti dari hasil kegiatan pengawasan dan penegakan oleh lembaga penyelenggara pemilu dan aparat pemerintah daerah.

Advertisement

“Pengalaman yang dulu pernah dilakukan bahwa alat peraga itu menjadi barang bukti untuk kemudian dimusnahkan, kebetulan dari KPU Bantul juga mengirimkan perwakilan untuk ikut dalam penertiban alat peraga kampanye itu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif