Soloraya
Senin, 16 Desember 2013 - 04:11 WIB

KONFLIK RSI YARSIS : Polresta Solo Bakal Periksa Ketua Pembina Yayasan RSI Surakarta

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - RSI Yarsis (www.skyscrapercity.com)

Solopos.com, SOLO—Penyidik Polresta Solo berencana memeriksa Ketua Pembina Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Surakarta (Yarsis), Ibrahim Nuhriawangsa. Ia akan diperiksa selaku terlapor kasus dugaan pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu dalam akta yayasan.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui Espos di Mapolresta, akhir pekan lalu, mengungkapkan pihaknya akan memeriksa terlapor, karena barang bukti dan saksi lain telah selesai diperiksa. Ketika ditanya kapan penyidik merealisasikan rencana tersebut, mantan Kapolsek Jebres itu mengatakan jika waktunya telah tiba.

Advertisement

“Jika waktunya telah tiba tentu kami akan memeriksa yang bersangkutan [Ibrahim],” tukas Rudi mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.

Diinformasikan dia, saksi yang telah diperiksa berjumlah sembilan orang. Saksi tersebut termasuk pelapor yang mengklaim sebagai salah satu pendiri yayasan, Djufri Asmorejo. Ketika disinggung mengenai hasil pemeriksaan, Rudi kembali menyatakan belum dapat menginformasikan.

Hal yang sama dilakukan Rudi ketika ditanya apakah sudah ada penetapan tersangka. Namun, Rudi mengisyaratkan pihaknya telah menetapkan tersangka. Hanya, identitas itu lagi-lagi belum dapat dibeberkan. Rudi menjawab lain saat ditanya apakah tersangka merupakan terlapor.

Advertisement

“Soal tersangka, kalau tiba waktunya juga akan kami beberkan,” imbuh Rudi didampingi penyidik kasus itu.

Ia menambahkan, pihaknya telah menggelar perkara Yarsis, Kamis (12/12). Pada kesempatan itu penyidik mengundang pelapor dan terlapor. Menurut Rudi, hasil gelar perkara itu pada intinya adalah penyidikan tetap dilanjutkan. Informasi penanganan kasus tersebut akan disampaikan secara terbuka.

Seperti diinformasikan, Djufri melaporkan Ibrahim ke Polresta Solo, 24 Mei lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/320/V/2013/Jateng/Resta Ska. Ibrahim dituding Djufri telah membuat surat palsu dan memasukkan keterangan palsu dalam akta yayasan yang diubahnya, yakni bernomor 002 tertanggal 17 September 2011. Adapun dasar laporan itu adalah Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 26 ayat (3) UU No. 16/2001 yang diperbarui menjadi UU No. 28/2004 tentang Yayasan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif