News
Senin, 16 Desember 2013 - 02:40 WIB

HARI ANTIKORUPSI : Pekan Antikorupsi Ditutup Penangkapan Jaksa

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (ketiga kanan) didampingi juru bicara KPK Johan Budi (keempat kanan), Jamintel Kejakgung Ajat Sudrajat (kedua kanan) dan Kapuspenkum Kejakgung Setia Untung Arimuladi (kanan) memberi keterangan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/12/2013).(JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Solopos.com, JAKARTA – Genap sepekan perayaan Hari Anti Korupsi, Sabtu (14/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan dramatis dengan menggelar operasi tangkap tangan terhadap seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Kajari yang tengah apes itu adalah Kajari Praya, Lombok Tengah Subri.

Ia ditangkap bersama dengan seorang perempuan berinisial LAR yang diduga pemberi suap. Operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait kasus sengketa tanah di Praya Lombok Tengah.

Advertisement

Sejak Minggu (15/12) pagi, keduanya sudah digiring ke kantor pusat KPK di Jakarta, untuk proses pemeriksaan, dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, dan langsung ditahan di rumah tahanan KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kepada LAR sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) KUHP. Adapun Subri selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahkan, Bambang memberi sinyal masih ada pihak lain yang menjadi target penangkapan KPK dalam kasus itu. “Mereka ditangkap berdua di kamar hotel di kawasan wisata Senggigi, Lombok, Nusat Tenggara Barat. Saat itu, Lar diduga hendak menyerahkan uang suap kepada S terkait perkara pengurusan pemalsuan dokumen di Lombok,” ujarnya.

Advertisement

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga menyita uang dollar AS terdiri dari pecahan 100 dollar AS sebanyak 164 lembar, atau senilai Rp190 juta. Selain itu, juga disita  uang rupiah senilai Rp23 juta. Total keseluruhan yang disita sekitar Rp213 juta. Penyidik KPK juga langsung menggeledah tempat penangkapan dan kantor Subri, termasuk menyegel Kantor Kejaksaan Negeri Praya tempat tersangka berkantor setiap harinya.

Menjadi hal yang miris ketika pekan anti korupsi yang digelar sejak 9 Desember lalu ditutup dengan penangkapan seorang aparat penegak hukum tersebut. Tentu saja ini menjadi kabar yang juga mencoreng nama baik Kejaksaan Agung. Karena itu pula, mungkin alasan datangnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Setia Untung Arimuladi dengan didampingi Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Suhendri.

Penangkapan ini juga sekaligus menambah daftar panjang kasus korupsi yang terjadi di lembaga hukum nasional. Sebut saja kasus suap sengketa pilkada di MA yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, atau suap pengaturan kasus di Mahkamah Agung dengan tersangka Djodi Supratman Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, dalam kasus perkara yang tengah ditangani MA. Keduanya saat ini sudah menghadapi vonis majelis tipikor dengan masing-masing 16 tahun dan empat tahun penjara.

Advertisement

Baru saja selesai vonis kasus di kedua lembaga itu dibacakan, akankah kini giliran Kejaksaan yang harus menerima pil pahit yang sama? Lantas, mungkinkah kepercayaan masyarakat bisa terus bertahan ditengah gempuran kabar pengkhianatan aparat penegak hukum tersebut. Operasi tangkap tangan memang dilakukan tepat dimalam penutupan pekan anti korupsi yang digelar KPK mulai dari kantornya di Rasuna Said, Kawasan Senayan, hingga gelaran malam festival film anti korupsi malam Minggu kemarin, di kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

Dari pekan anti korupsi itu, antusias masyarakat dalam penpmberantasan korupsi terlihat cukup meningkat. Misalnya saja, dala, festival film anti korupsi, sebanyak 190 peserta mengikuti festival film itu. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja  fenomena itu menunjukkan masyarakat dan insan film nasional mulai menyadari bahaya korupsi perlu dikampanyekan lebih masif melalui media yang lebih segar, dan mudah dicerna.  Acara ini dilaksanakan secara serentak di sejumlah kota di Indonesia, seperti Jakarta, Malang, Padangpanjang, Balikpapan, dan Palu.

Selain menggelar beragam acara kampanye anti korupsi selama program tersebut, KPK bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan juga telah melelang barang sitaan yang diduga berasal dari kasus suap atau gratifikasi yang ditangani KPK.

Total ada sekitar 80 barang yang dilelang saat itu. Koordinator panitia Pekan Anti-Korupsi 2013, Dani Rustandi mengatakan barang yang dilelang mulai dari kain batik, jam tangan Rolex, koin emas, hingga emas batangan. Kegiatan ini cukup menarik, karena baru pertama kalinya lelang barang gratifikasi ini diadakan dipekan anti korupsi itu. Hasil lelang memang masih dalam penghitungan, namun hasil penjualan akan dimasukkan dalam kas negara. Dalam lelang itu juga ikut dipamerkan gitar bas merek Ibanez Artcore AGB 140 senilai Rp8,5 juta yang ditandatangani oleh personel band Metallica Robert Trujillo yang sempat disita KPK dari Gubernur DKI Joko Widodo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif