Soloraya
Minggu, 15 Desember 2013 - 10:35 WIB

Soal Akad Nikah Harus di KUA, Warga Wonogiri Minta Penghulu Lebih Bijak

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, WONOGIRI — Keputusan penghulu untuk tidak melayani akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) membuat warga diliputi kebingungan. Penghulu diminta lebih bijak sehingga layanan terhadap masyarakat tidak terganggu.

Penghulu yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) merupakan abdi negara sehingga tugas pelayanan masyarakat meski lebih utama. Pernyataan itu disampaikan Agus Hartanto, warga Kecamaatn Wuryantoro, dan Bambang Adi Jatmiki, warga Kecamatan Ngadirojo saat ditemui Solopos.com, secara terpisah, Sabtu (14/12/2013). Agus mengatakan, kebijakan akad nikah hanya di KUA merupakan hal baru bagi masyarakat Wonogiri.

Advertisement

“Kebijakan [ijab di KUA] itu semoga tidak pilih kasih dan berlaku bagi siapa pun. Termasuk pejabat negara, pejabat Kementerian Agama [Kemenag] ataupun keluarga penghulu yang akan menikah. Jangan ada kesan hanya karena tingkat ekonomi keluarga yang ingin menikahkan anaknya tergolong menengah ke bawah tidak dilayani. Selama ini, masyarakat tahu bahwa penghulu bisa didatangkan ke rumah mempelai,” ujar Agus.

Agus berharap, kebijakan tersebut juga bisa menyadarkan masyarakat bahwa pemberian tips atau dana diluar ketentuan merupakan awal tindak korupsi. “Masyarakat bisa merubah pola pikir, yakni ijab tetap dilakukan di hari kerja sedangkan perayaannya digelar hari libur.”

Terpisah, Bambang A.J. menyatakan, keluarganya meski berpikir ulang untuk menentukan hari pernikahan anggota keluarganya. Bambang menyatakan akan mengikuti kebijakan tersebut karena hari H mempelai bertepatan dengan hari kerja.

Advertisement

“Bagi kami tidak ada persoalan karena rencana ijab kabul dilakukan di KUA tetapi bagi warga yang berpegangan pada itung jawa akan bermasalah.”

Dia berharap para penghulu lebih bijak. Pasalnya, penghulu bertugas sebagai pencatat nikah atau pendoa bukan sebagai wali nikah. “Pemilik hajatan boleh dong memberikan jasa kepada pendoa yang notabene penghulu.”

Pejabat Humas Kemenag Wonogiri, Mursyidi menolak penghulu dikatakan mogok. “Penghulu tidak mogok, cuma tidak melayani ijab di luar kantor dan hari libur, Ijab di KUA seperti biasa. Pelayanan ijab di KUA dilakukan per 1 Desember.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif