News
Minggu, 15 Desember 2013 - 15:21 WIB

MASSA GERUDUK GANDEKAN : Triyono Tersangka Penganiayaan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Satu dari dua warga Kalirahman RT 002/RW 005, Gandekan, Jebres, Solo, Triyono, 27, yang telah ditangkap aparat Polsek Jebres, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Misran atau Mamad, 35. Ia mengaku telah memukul warga Sangkrah RT 004/RW 001, Pasar Kliwon, Solo itu bersama kakaknya, Teguh, 30, di dekat rumah mereka, Jumat (13/12/2013) siang.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (15/12/2013), mengatakan Triyono mengaku ikut memukuli Mamad beberapa kali menggunakan tangan. Sedangkan, Teguh, disebut Triyono sempat membawa senjata tajam (sajam).

Advertisement

Rudi tidak menjelaskan sajam itu digunakan untuk menganiaya atau tidak. Informasi yang dihimpun Solopos.com, sajam berupa sebilah celurit itu hanya disodor-sodorkan ke arah Mamad. Diduga, sajam tersebut untuk mengintimidasi korban.

“Setelah Triyono diperiksa secara intensif, penyidik menetapkan dia sebagai tersangka. Ia telah mengakui menganiaya korban,” ungkap Rudi mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.

Sebelumnya, Triyono ditangkap aparat Polsek Jebres, Jumat tengah malam. Polisi langsung menahannya di Polsek setempat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kanitreskrim Polsek Jebres, Iptu Teguh Sujadi, menyampaikan pihaknya masih menelusuri keberadaan kakak Triyono yang diduga kuat turut menganiaya Mamad.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif