Soloraya
Jumat, 13 Desember 2013 - 16:20 WIB

REKAMAN BUPATI SENO : Soal Rencana Bancakan Lelang Tanah Kas Desa, Camat-Lurah Enggan Komentar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Boyolali Seno Samodro (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, BOYOLALI — Kalangan camat dan kepala desa (kades)/lurah di Boyolali enggan berargumen menyikapi skenario Bupati Boyolali, Seno Samodro, mengenai pengelolaan tanah kas desa.

Seperti diketahui dalam pidato bupati saat Harlah Korpri 4 Desember lalu, yang beredar dalam bentuk rekaman, bupati membuat skenario pengelolaan tanah kas desa pada 2015. Bupati juga berencana membuat peraturan daerah (perda) terkait pengelolaan tanah kas desa. Dalam pidatonya, bupati akan menyusun fee atau komisi hasil lelang tanah kas desa bagi camat 1%, kades/lurah 5%, bupati dan Sekda 2,5%.

Advertisement

Bagi Lurah Kemiri (Mojosongo), Tusih Priyanta, kebijakan semacam itu kemungkinan tidak akan banyak berpengaruh terhadap Kelurahan Kemiri. Karena selama ini, hasil lelang tanah kas desa Kemiri sudah masuk ke APBD dan kemudian dikucurkan pemkab untuk pembangunan wilayah Kemiri.

Ditemui secara terpisah, Camat Mojosongo, Hendrayanto B.L., juga menyebutkan tidak akan berkomentar banyak soal program Bupati itu karena masih sebatas wacana. “Kalaupun jadi, tetap ada forum khusus membahas itu. Sebenarnya kalau dilaksanakan, camat dan kades ya senang, kan diuntungkan. Paling tidak dari desa dan camat ada kontribusi pemikiran,” kata Hendrayanto.

Selama ini pihak kecamatan memang selalu terlibat dalam serial kegiatan lelang tanah kas desa. “Istilahnya kami juga jadi panitia lelang. Panitia biasanya dapat komisi 5% hasil lelang diberikan panitia untuk operasional. Itu yang mengatur desa. Kalau yang disampaikan pak Bupati kemarin kan supaya ada keadilan. Sekarang camat yang daerah subur otomatis dapat lebih banyak.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif