Soloraya
Jumat, 13 Desember 2013 - 18:50 WIB

LIMBAH PABRIK TAPIOKA WONOGIRI : LSM: Pengelola Pabrik Bisa Diancam Pidana

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja membersihkan limbah produksi tapioka PT Aneka Agro Andalan, Desa Pondok, Ngadirojo, sebelum dialirkan ke kolam penampungan limbah, Rabu (6/11/2013). (Tika Sekar Arum/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Produsen tapioka, PT Arena Agro Andalan, di Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, terancam ditutup jika tak mampu menangani limbah bau yang menyengsarakan rakyat. Pengelola pabrik juga bisa diancam pidana satu tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar jika limbah yang dihasilkan berdampak kepada masyarakat.

Ketua DPC LSM Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Wonogiri, Canthang Daliman, Jumat (13/12/2013), menyatakan semua pengusaha mestinya menggunakan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P2LH) sebagai pedoman. “Bagi yang lalai juga ada sanksi di undang-undang tersebut.”

Advertisement

Dicontohkannya, Pasal 99 ayat 1 berbunyi “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut … dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 M.” Pada ayat 2, diatur soal sanksi yang lebih berat jika dampak limbah menyebabkan orang luka atau membahayakan kesehatan manusia.
Informasi yang dihimpun Solopos.com di Gedung DPRD Wonogiri terungkap warga terdampak limbah mendesak DPRD merekomendasikan percepatan penutupan pabrik. Ada tiga keputusan yang diambil saat itu.

Pertama, DPRD mendukung deadline yang diberikan Bupati Wonogiri terhadap pabrik tapioka. Kedua, DPRD dan masyarakat akan mengawal komitmen PT Arena Agro Andalan dalam memperbaiki instalasi pengolahan limbah (IPAL). Ketiga, eksekutif diminta menyiapkan pihak ketiga untuk melakukan uji laboratorium.

Warga terdampak asal Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Joko Purnomo, yang juga anggota DPRD Jateng, dirinya terganggu bau busuk di rumah. “Setiap pulang ke rumah Wonogiri, Sabtu-Minggu, saya disuguhi bau busuk. Nafsu makan berkurang.”

Advertisement

Hendi Halim dari PT Arena Agro Andalan menyatakan, pihak pabrik telah berupaya meminimalisasi bau limbah. “Kolam pembuangan limba satu dan tiga sudah dikuras tinggal kolam kedua. Untuk pengurasan membutuhkan waktu delapan hari sehingga bau tidak muncul.”

Halim menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pabrik sejenis di luar negeri agar bau limbah tidak menyebar. “Pola penanganan limbah yang kami lakukan bisa berjalan di beberapa pabrik yang kami kelola. Ternyata di Wonogiri, butuh pola penanganan yang berbeda. Saat ini pabrik masih mencari pola yang tepat agar bau tidak menyebar terus.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif