“Kalau akan dilakukan di seluruh DIY, kami sangat menyambut baik. Koordinasi atau bantuan yang dibutuhkan tentu kami upayakan di lapangan,” ungkapnya melalui sambungan telepon, rabu (11/12/2013).
Aji menambahkan pemilik rumah parkir atau kantong parkir sebaiknya tidak menerima bagi siswa SMP yang menitipkan motornya. Selain itu penindakan terhadap pemilik rumah parkir sebenarnya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melihat dari sisi perizinan. “Sepengetahuan saya, semacam itu kan harus memiliki izin,” kata dia.
Berdasarkan pantauan Disdikpora DIY, urainya, tidak hanya di Sleman dan Kota Jogja keberadaan rumah parkir di sekitar sekolah jenjang SMP. Di Gunungkidul, Bantul dan Kulonprogo pun hampir setiap SMP di dekatnya tersedia lahan parkir atau rumah parkir yang menyediakan bagi siswa SMP untuk menitipkan motornya.
“Seperti di Jalan Kapas [Kota Jogja] itu yang parkir di pinggir jalan anak sekolah [SMP] semua. Hampir sama Wonosari, Bantul, Kulonprogo pun demikian,” ucapnya.