Soloraya
Rabu, 11 Desember 2013 - 05:15 WIB

PELANGGARAN PERIZINAN : Izin HO Tak Diperpanjang, 69 Tower di Solo Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Sebanyak 69 tower telekomunikasi di Kota Solo dinyatakan ilegal lantaran izin gangguan atau hinder ordonantie (HO) untuk puluhan tower itu tak diperpanjang. Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo sampai kewalahan untuk mengingatkan para pengelola tower agar memperpanjang izin HO mereka.

Persoalan itu diungkapkan Kepala BPMPT Solo, Toto Amanto, saat dihubungi solopos.com, Selasa (10/12/2013), via telepon rumahnya. Toto menyebut ada sebanyak 88 tower yang tercatat di BPMPT. Tower-tower itu menyebar lima kecamatan. Menurut Toto, hanya sekitar 10% dari total tower yang tidak memperpanjang izin HO. Dampaknya banyak tower yang akhirnya didemo warga setempat lantaran tak mengurus izin HO itu.

Advertisement

“Kami sering menghubungi mereka. Tapi, ketika nyambung ternyata salah. Susah untuk menghubungi mereka dan memang sulit. Mestinya memang dibongkar, tapi kami tidak memiliki wewenang. Ada tim penertiban yang punya wewenang untuk membongkar mereka. Izin tower itu habisnya bervariasi, ada yang sudah habis dua bulan, bahkan ada yang satu tahun. Saya tidak hafal,” tandasnya.

Menurut Toto, keberadaan tower itu sempat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Namun nilai PAD dari tower itu sangat kecil. Toto mengatakan perolehan PAD dengan hasil yang mereka dapat tidak sebanding. Dalam konteks inilah, Toto sepakat bila keberadaan tower di Solo harus dibatasi. Kebijakan pembatasan tower itu sayangnya tidak ada di BPMPT, melainkan ada di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo.

Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajad, belum bisa dimintai tanggapan terkait persoalan itu. Ketua DPRD Solo, Y.F. Sukasno, saat ditemui wartawan, menilai dengan banyaknya tower ilegal di Solo menunjukkan pengelola tower tidak bertanggung jawab. Dia berpendapat mestinya pemkot harus menghentikan operasional tower-tower itu.

Advertisement

“Kami sempat memanggil penanggung jawab tower. Mereka alasannya lupa kalau izin gangguan tower mereka sudah habis. Alasan ini jelas tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tidak mungkin perusahaan besar sampai lupa dengan perizinan. Fakta lainnya, pemeliharaan tower ini ternyata diserahkan kepada pihak kontraktor atau pihak lain. Jadinya, ketika dihubungi, sering kali sudah ganti orang. Kalau seperti ini kan repot,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif