News
Rabu, 11 Desember 2013 - 21:20 WIB

KORUPSI DANA PERSIS : Polisi Klaim Telah Periksa Rudy

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali kota Solo F.X.Hadi Rudyatmo (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Aparat Polresta Solo mengklaim telah memeriksa Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, sebagai tindak lanjut penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Persis 2007.

Rudy, panggilan akrab Wali Kota, yang kala itu menjabat Ketua Umum Persis Solo, diperiksa pada 2011. Pemberitahuan pemeriksaan tersebut disampaikan polisi kepada LBH Mega Bintang (MB) melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Persis 2007 sendiri dilakukan sebagai tindak lanjut informasi yang disampaikan LBH Mega Bintang MB pada 2009 silam.

Advertisement

Pernyataan tentang pemeriksaan Rudy disampaikan untuk menjawab keraguan LBH Mega Bintang.  Mereka sebelumnya menilai polisi belum memeriksa Rudy sebagaimana didalilkan dalam permohonan praperadilan.

Hal tersebut terungkap saat perwakilan Polresta Solo selaku termohon dari Bidkum Polda Jateng, AKBP Setiani Rahayuningsih; Kasubag Hukum Polresta Solo, AKP Sri Rahayu; dan Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Ari Sumarwono, membacakan tanggapan permohonan praperadilan dari MB secara bergantian di sidang lanjutan, Rabu (11/12/2013).

Hanya, termohon tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Rudy. Selain memeriksa Rudy, polisi juga mengklaim telah memeriksa pihak lain. Namun, lagi-lagi polisi tidak menyebut siapa saja yang telah diperiksa. Informasi yang dihimpun solopos.com, pihak lain yang telah diperiksa adalah pegawai Inspektorat Kota Solo yang berjumlah 10 orang termasuk, mantan Kepala Inspektorat, Bambang Santoso Wiyono dan mantan Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda), Djoko Darjata.

Advertisement

Setelah itu polisi kembali memeriksa Rudy yang kala itu berkapasitas sebagai Wakil Wali Kota Solo sekaligus selaku pengarah tim anggaran Pemkot Solo tahun anggaran 2007.
Tak sekadar itu, polisi juga mengklaim telah mengekspose perkara dugaan rasuah dana Persis senilai Rp10 miliar tersebut kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. Serangkaian langkah penyelidikan dikatakan perwakilan Polresta telah diberitahukan kepada BM yang tertuang dalam SP2HP.

Adapun sejumlah SP2HP itu di antaranya, nomor B/122/III/2011/Reskrim tertanggal 14 April 2011,  B/1233/V/2011/Reskrim tertanggal 31 Mei 2011, dan B/1462/XII/2013/Reskrim tertanggal 3 Desember 2013. Kendati demikian, polisi hingga kini belum menaikkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan, karena belum mempunyai bukti permulaan cukup.

“Permohonan praperadilan cacat formal karena prematur. Berdasar Pasal 77 KUHAP, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.

Advertisement

Sedangkan termohon [Polresta Solo] belum menyidik, tapi masih menyelidiki. Dengan demikian terbukti permohonan praperadilan masih prematur, sehingga harus dinyatakan ditolak,” ungkap Setiani membacakan tanggapan.

Sementara itu, pengacara LBH Mega Bintang, kepada hakim, Eni Indriyartini, menyatakan tetap pada permohonan praperadilan. Ia mengapresiasi keterbukaan polisi, tapi tidak demikian dengan kinerja polisi. Menurut Arif, penyelidikan yang dilaksanakan polisi terlalu berlarut-larut.

Sementara itu, Rudy belum bisa dimintai konfirmasi mengenai pemeriksaan tersebut. Ketika dihubungi, Rudy tidak mengangkat telepon dari solopos.com.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif