Jogja
Rabu, 11 Desember 2013 - 19:03 WIB

JUDI DADU : Nasib 2 Anggota Polisi Gunungkidul Belum Ditentukan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Nasib dua anggota polisi Gunungkidul, Ajun Inspektur Satu Satu SR dan Brigadir Kepala ST akan ditentukan dalam persidangan.

Keduanya diamankan karena berada di lokasi judi di kediaman Bos Perusahaan Otobus (PO) Maju Lancar sekaligus mantan Bupati Pacitan Jawa Timur.

Advertisement

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan etik oleh Propam Polres Gunungkidul.

Kepala Satuan Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Suhadi mengungkapkan, belum ada keterangan yang mengharuskan kedua anggota polisi ditetapkan menjadi tersangka. Meski demikian, pihaknya masih terus mendalaminya. SR dan ST maupun dua PNS SUP dan AW serta enam orang lainnya masih diwajibkan apel setiap Senin dan Kamis.

“Kami periksa sesuai keterangan saksi-saksi maupun tersangka yang sudah ditetapkan dan kami BAP [Berita Acara Pemriksaan], ya nanti tinggal dipertanggungjawabkan dalam persidangan. Nasibnya akan ditentukan dipersidangan,” kata Suhadi, Rabu (11/12/2013)

Advertisement

Sementara Aktivis Jogja Police Watch (JPW) Baharudin Kamba menilai masih ada kejanggalan dengan peran dua anggota polisi dan dua pegawai negeri sipil yang berada di lokasi perjudian pada dini hari.

Menurut Baharudin, bukan hanya kesalahan tidak ikut berjudi, namun keberadaan oknum penegak hukum di lokasi berjudi sudah salah. “Mengapa oknum polisi dan kejaksaan tidak melakukan pencegahan ada judi?” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif