News
Selasa, 10 Desember 2013 - 08:17 WIB

SOLOPOS HARI INI : Tragedi Bintaro, Vonis Luthfi Hasan Ishaaq, Korupsi Taman

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Solopos edisi, Selasa (10/12/2013). (Tutut Indrawati/JIBI/Solopos)


Solopos edisi, Selasa (10/12/2013). (Tutut Indrawati/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Harian Umum Solopos edisi, Selasa (10/12/2013) menempatkan berita kecelakaan maut antara kereta rel listrik (KRL) commuter dengan truk di Bintaro yang  menyebabkan 5 orang tewas sebagai headline.

Advertisement

Berita mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar juga terpampang di halaman depan Solopos. Sementara Soloraya menyuguhkan berita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan taman di kawasan Jl. Adi Sucipto, Solo pada halaman utama.

Berikut cuplikan berita-berita Solopos hari ini :

Advertisement

Berikut cuplikan berita-berita Solopos hari ini :

 

Tragedi Bintaro, 5 Tewas

Advertisement

Kecelakaan ini mengakibatkan lima korban tewas, sembilan orang luka berat dan 82 luka ringan. Korban meninggal dunia masing-masing masinis KRL, Darman Prasetyo, asisten masinis, Agus Suroto, petugas pelayanan KRL, Sofyan Hadi, penumpang KRL, Rosa, dan penumpang KRL, Mrs X [belum teridentifikasi]. Sementara sopir, Chosimin, 40, warga Tasikmalaya, dan kernet truk BBM, Mujiono, masih dirawat intensif di RS Pusat Pertamina karena terluka bakar. Mereka selamat karena sebelum kecelakaan terjadi, mereka lebih dulu meloncat untuk menyelamatkan diri.

Musibah ini juga mengingatkan kembali memori kelam Tragedi Bintaro pada Oktober 1987 silam yang menewaskan 153 orang dan 300 lainnya luka-luka. Lokasi kejadiannya pun sama yaitu di daerah Pondok Betung, Bintaro Jakarta Selatan. Selain lokasi yang sama, hari kejadian juga sama yakni Senin.

Mantan Presiden PKS Divonis 16 Tahun

Advertisement

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, dihukum  16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, secara bersama-sama menjatuhkan pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar, diganti kurungan satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal Lubis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/12).

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta pengadilan menghukum Luthfi selama 18 tahun penjara yaitu 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara untuk tindak pidana pidana korupsi dan delapan tahun penjara untuk kejahatan pencucian uang ditambah denda sebesar Rp1,5 miliar.

Advertisement

 

Satriyo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Solo, Satriyo Teguh Subroto, dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara, dalam persidangan di Semarang, Senin (9/12).

Satriyo adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan taman di kawasan Jl. Adi Sucipto, Solo pada 2010 senilai Rp56 juta. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erfan Suprapto, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kemarin.

JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif