Harianjogja.com, SLEMAN–Praperadilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jogja kepada Polda DIY terkait kasus pembunuhan wartawan Bernas Muhammad Syafrudin alias Udin tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Hal ini membuat PWI lewat kuasa hukumnya mengajukan banding.
Salah satu kuasa hukum PWI, Ramdlon Naning mengatakan awalnya terjadi penolakan banding praperadilan kasus Udin oleh panitera Tri Mandoyo. Pasalnya, menurut ketentuan KUHP pada pasal 83 ayat 1 putusan praperadilan tidak bisa diajukan banding.
“Kami awalnya jengkel dengan penolakan ini. Saya melihat ada usaha penyetopan bergulirnya praperadilan ini. Namun akhirnya banding bisa kami masukkan,” jelas Ramdlon di PN Sleman, Senin (9/12/2013).
Ramdlon menegaskan pada UU KUHP Pasal 83 ayat 2 jelas-jelas tertulis bisa melanjutkan banding putusan praperadilan jika kasus itu masih dalam penyidikan. Kasus Udin itu juga masih dalam penyelidikan.
“Ada usaha pembiaran dan penghentian penyidikan kasus ini secara diam-diam. Hal ini juga yang melatarbelakangi kami ingin memperjuangkan kasus Udin ini ke praperadilan,” jelas Ramdlon.
Ketua PWI DIY, Sihono mengakui sempat ada perdepabatan kecil saat pengajuan banding praperadilan yang diputuskan hakim Asep Koswara ini. Namun dia mengaku proses praperadilan ini masih tahap pertama, sebab masih ada tahap lanjutan praperadilan pada Polda DIY.
“Ini gerakan solidaritas PWI terhadap kasus Udin. Dengan ditolakkan praperadilan ini kami tidak tau akan mencari kepastian hukum soal Udin kemana lagi? Sebab Polisi dan pengadilan seakan telah lepas tangan,” jelas Sihono.