Jogja
Selasa, 10 Desember 2013 - 12:54 WIB

PEMBONGKARAN MENARA TAK BERIZIN : Dianggap Membahayakan, Warga Gending Tolak Menara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Warga Gending Notoprajan, Ngampilan menolak keberadaan menara yang ad di wilayah tersebut karena dinilai membahayakan keamanan.

Ketua RW 03 Gending, Notoprajan, Ngampilan, Supriyono mengatakan sejak awal pihaknya tidak dilibatkan dalam pendirian menara tersebut. Padahal keberadaan menara itu dinilai membahayakan keamanan dan kesehatan sekitar 300 warga di tempat tersebut.

Advertisement

“Kami kecewa kenapa pendirian bangunan itu tanpa pelibatan warga. Kami menolak keberadaannya karena akan membahayakan keselamatan warga,” katanya, Senin (9/12/2013).

Menurut dia, selain tidak dilibatkan dalam pendirian menara, warga juga belum mengetahui betul apakah keberadaan menara tersebut telah berizin. Padahal, bangunan tersebut membahayakan.

“Kami rasa jika itu untuk PJU kenapa harus dibuat tinggi sekali. Memang mau menerangi jalan apa menerangi apa?” tandasnya.

Advertisement

Kepala Seksi PJU Kimpraswil Jogja, Suko Darmanto mengatakan dari segi teknis keberadaan dua menara itu tidak perlu dikhawatirkan. Menara setinggi 21 meter itu tidak akan membahayakan warga karena memiliki struktur yang kuat dan tahan terhadap goncangan.

Meski demikian karena ada penolakan dari warga terkait keberadaannya, maka kemungkinan keberadaannya akan ditinjau ulang.

“Kami sudah koordinasikan dengan sejumlah pihak, baik dinas maupun operator untuk menggesernya. Saat ini sedang dilakukan kajian, kira-kira tempat yang pas dijadikan lokasi,” jelasnya.

Advertisement

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Jogja, Setyono menyatakan sesuai dengan Peraturan Bersama Empat Menteri Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, keberadaan PJU dan reklame diperbolehkan untuk ditempeli penguat sinyal.

Harapan dari dikeluarkannya kebijakan tersebut adalah mengurangi dan mencegah kemungkinan terjadinya hutan reklame.

“Tetapi itu untuk PJU yang dimiliki pemerintah. Sehingga tidak perlu ada izin lagi,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif