News
Selasa, 10 Desember 2013 - 00:40 WIB

KASUS SUAP IMPOR DAGING : Luthfi Divonis 16 Tahun di Hari Antikorupsi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2013) malam. Luthfi divonis bersalah dan dihukum 16 tahun penjara dengan denda Rp1,5 milyar subsider 1 tahun penjara. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Tepat pada Hari Antikorupsi, Senin (9/12/2013), mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara serta didera denda Rp1,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adalah ketua majelis hakim Gusrizal yang menjadi pemberi kabar buruk bagi mantan orang nomor satu di PKS itu.

Vonis itu, lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut KPK yang sebelumnya mengajukan 18 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar untuk dua sangkaan kepadanya, yakni dugaan suap, dan tindak pidana pencucian uang. Untuk dugaan suap, Luthfi dituntut pidana korupsi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, sedangkan untuk pidana pencucian uang tuntutan sebesar 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu tahun dan empat bulan kurungan.

Advertisement

Jaksa penuntut umum menilai Luthfi Hasan Ishaaq telah berperan aktif melobi pejabat Kementerian Pertanian untuk menambah kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya. Dengan imbalannya uang suap yang jumlahnya mencapai Rp40 miliar.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 16.30 WIB itu, Luthfi Hasan tampak terdiam mendengarkan pembacaan dakwaannya, sebelum vonis dibacakan. Bergantian hakim membacakan dakwaan yang dituduhkan kepada orang dekat Ahmad Fathanah itu.

Luthfi sendiri, terlihat menerima putusan tersebut. Bahkan sebelumnya dia pernah menantang hakim untuk memvonisnya hingga 20 tahun penjara. Dengan putusan 16 tahun itu,mungkin saja Luthfi dan pengacaranya Djaffar Assegaf telah memiliki peluru baru untuk pembelaannya nanti sehingga dirinya tampak tenang dan justru menantang majelis hakim. Atau juga dirinya justru masih mempertahankan argumennnya yang menyatakan tidak bersalah atas dugaan suap senilai Rp1,3 miliar itu? Yang pasti, vonis hakim kali ini menjadi babak baru bagi kisah panjang Luthfi Hasan Ishaaq dengan kasus suapnya.

Advertisement

Termasuk juga kisah pribadinya yang sempat mengungkapkan cerita pernikahannya dengan seorang wanita muda Darin Mumtazah. Akankah dia membuka kartu sejumlah tokoh yang sempat dikaitkan dengan kasus tersebut, seperti Menteri Pertanian Suswono, atau bahkan sosos misterius Bunda Putri, semata mencari teman senasib dalam mempertanggungjawabkan kasus itu. Atau justru dirinya lebih memilih diam dan memperjuangkan diri agar vonis bisa lebih mudah dalam Mahkamah Agung nantinya?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif