Jogja
Minggu, 8 Desember 2013 - 12:17 WIB

Perusahaan Wajib Beri Jaminan Sosial pada Pekerja

Redaksi Solopos.com  /  Wisnu Wardhana  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Mulai tahun depan pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diharapkan bisa memberikan jaminan sosial yang lebih baik bagi masyarakat, termasuk para pekerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muchtar Luthfi  mengatakan, hubungan baik antara pemerintah, pengusaha dan pekerja bisa tercapai bila dalam keadaan yang kondusif. Bila hubungan ketiga pihak tersebut terjalin baik dampaknya akan meningkatkan iklim investasi usaha di Indonesia.

Advertisement

“Peningkatan hubungan tripartit bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti pelatihan dan tukar pengalaman dengan negara lain. Jepang misalnya, merupakan negara yang mampu memberikan perlindungan kepada para pekerja dengan baik,” ujar dia saat membuka workshop ASEAN-Jepang tentang Skema Pengaturan Jaminan Sosial melalui Dialog Sosial Tripartit di Hotel Grand Aston, Jumat (6/12/2013).

Pertemuan yang berlangsung hingga Sabtu (7/12) itu diikuti Jepang dan 10 negara anggota ASEAN kecuali Brunei Darussalam. “Untuk mendiskusikan perlindungan sosial bagi pekerja, kami melibatkan organisasi serikat pekerja dan pengusaha agar mereka ikut membahas kebijakan jaring pengaman sosial. Sebab, skema perlindungan sosial di kawasan ASEAN, sebagian besar kontribusinya berasal dari pemerintah, pekerja dan pengusaha,” ujar Luthfi.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir mengatakan, sesuai dengan UU. No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja perusahaan diwajibkan memberikan jaminan sosial kepada para pekerjanya. Meski peraturan tersebut ada, katanya, banyak perusahaan yang tidak memberikan hak tersebut kepada karyawannya.

Advertisement

Dia berharap, pemerintah melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasi BPJS yang berlaku tahun depan. Hal itu dilakukan agar seluruh pekerja bisa terlindungi oleh jaminan sosial.

“Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan undang-undang, sanksi harus ditegakkan. Sampai saat ini, hanya sekitar 14 juta pekerja yang memiliki jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Jumlah tersebut sangat kecil bila dibanding jutaan pekerja yang belum terdaftar di Jamsostek,” katanya.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani berharap agar para pengusaha mematuhi ketentuan perundang-undangan untuk memberikan hak jaminan sosial kepada pekerjanya. Hingga kini, sambung Haryadi, jaminan sosial bagi pekerja didominasi oleh perusahaan besar.

Advertisement

“Sementara, perusahaan menengah ke bawah biasanya belum memberikan jaminan sosial. Masalah pemberian jaminan sosial ini perlu dibicarakan dengan pekerja sesuai dengan hak-haknya,” ujar Haryadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif