Soloraya
Minggu, 8 Desember 2013 - 14:45 WIB

KASUS KORUPSI DPRD SUKOHARJO : Kasus Dikesampingkan Kejagung, 40 Motor Dikembalikan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 40 unit sepeda motor milik anggota DPRD Sukoharjo periode 1999-2004 yang sebelumnya dijadikan barang bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dititipkan di Gudang DPRD, Minggu (8/12/2013).

Informasi yang diperoleh Solopos.com, kendaraan tersebut merupakan hasil pengadaan dari APBD Sukoharjo periode 1999-2004. Status kendaraan tersebut merupakan bantuan kepada anggota Dewan untuk operasional dinas. Saat itu, jumlah sepeda motor bantuan untuk anggota Dewan berjumlah 45 unit, sesuai jumlah legislator. Namun lima unit sepeda motor digunakan sebagai BB oleh Pengadilan Militer (PM) lantaran pemilik atau penggunanya berasal dari kalangan TNI dan Polri. Sedangkan 40 sepeda motor digunakan sebagai BB dugaan kasus tipikor oleh Polres Sukoharjo.

Advertisement

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sukoharjo, Ipda Sarman, mewakili Kasatreskrim AKP Yulius Herlinda dan Kapolres
Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, mengatakan pihaknya menitipkan 40 sepeda motor lantaran tidak memiliki gudang tertutup.

Dia menjelaskan, sebelumnya 40 sepeda motor dititpkan di Rumah Barang Sitaan (Rubasan) Solo. Polres Sukoharjo berencana mengembalikan kendaraan kepada 40 anggota DPRD menyusul langkah pengesampingan (deponir) kasus dugaan tipikor tersebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kami segera kembalikan,” katanya ditemui wartawan.

Dasar pengembalian kendaraan, Ipda Sarman menjelaskan, sudah adanya kepastian hukum kasus dugaan tipikor dari Kejagung. Selain itu, dia menambahkan, ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Karena perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan lagi, maka BB kami kembalikan kepada pemilik,” imbuhnya.

Advertisement

Ipda Sarman mengimbau pemilik kendaraan supaya mengurus administrasi pengembalian sepeda motor ke Mapolres Sukoharjo. Caranya dengan membawa identitas diri (KTP) atau keluarga (KK). “Untuk anggota Dewan yang sudah meninggal, kendaraan bisa diambil oleh anggota keluarga dengan membawa KK,” terangnya.

Ditanya alasan pengesampingan kasus oleh Kejagung dan kapan dilakukannya, Sarman mengaku tidak hafal. Yang jelas, katanya, 40 sepeda motor para anggota Dewan disita pada 2006. Ihwal kondisi fisik kendaraan, menurut dia, masih sama seperti saat dilakukan penyitaan. “Kami kira kondisinya masih seperti saat disita,” tuturnya.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, setidaknya ada enam anggota DPRD Sukoharjo periode 1999-2004 yang masih menjabat sebagai wakil rakyat hingga saat ini. Enam orang tersebut yaitu Dwi Jatmoko (Ketua DPRD), Nurdin (Wakil Ketua DPRD), Suryanto (Ketua Komisi I DPRD), Hasman Budiadi (Ketua Komisi II DPRD), Sriyanto (anggota Komisi I DPRD), dan Sumarno Budi Pranoto (anggota Komisi IV DPRD).

Advertisement

Sedangkan anggota DPRD Sukoharjo periode 1999-2004 yang saat ini sudah meninggal yaitu Joko Suyono, Sunarjo, Sutaryo, Munawar, Sisno, Ibnu Iskandar, dan Taru Sudarso. Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryanto, mengaku belum mengetahui rencana pengembalian 40 sepeda motor milik anggota DPRD periode 1999-2004 itu. Namun dia berencana mengambil sepeda motor bermerek Honda jenis Supra tersebut dalam waktu dekat ini. Alasan politisi kawakan tersebut, dia mempunyai cukup banyak cerita dan kenangan bersama kendaraan tersebut. “Bila keputusannya dikembalikan kepada kami [anggota Dewan], saya akan ambil. Kendaraan ini sangat bersejarah,” klaimnya.

Dia menerangkan, 45 sepeda motor bagi anggota DPRD periode 1999-2004 merupakan hasil pengadaan APBD tahun 2001. Nilai anggarannya kala itu sekitar Rp450 juta. “Seingat saya alokasi anggaran per sepeda motor Rp10 juta. Jadi totalnya tinggal dikalikan dengan jumlah anggota Dewan kala itu, 45 orang,” terang dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif