Jogja
Minggu, 8 Desember 2013 - 16:15 WIB

JUDI DADU : Kejari Periksa AW

Redaksi Solopos.com  /  Wisnu Wardhana  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari akan memeriksa salah satu stafnya berinisial AW yang ikut diamankan Polres Gunungkidul saat penggerebekan judi dadu di rumah bos Maju Lancar, beberapa waktu lalu.

Kasi Intel Kejari Suwono mengatakan, Meski AW tidak terbukti berjudi dan polisi melepaskan kembali, pihaknya perlu melakukan pemeriksaan secara internal perihal keberadaan AW di rumah itu. Kejari juga akan membuat surat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). “Ada pemeriksaan secara internal nanti, kami juga buat laporan ke Kejati,” kata Suwono, Minggu (8/12/2013)

Advertisement

Suwono belum mengetahui alasan staf Intelejen Kejari tersebut berada di lokasi penggerebekan pada Kamis, (5/12/2013) dini hari. “Sejauh yang saya tahu yang bersangkutan [AW] akan menagih utang disuruh ke lokasi [perjudian] itu,” ucap Suwono saat ditanya wartawan keperluan AW di rumah tersebut.

Seperti diketahui Polres Gunungkidul menggerebek perjudian dadu rumah bos Maju Lancar. Dalam penggerebekan tersebut, 14 orang diamankan, termasuk di antaranya AW. Namun dalam pemriksaan polisi, AW tidak terbukti berjudi.  Polisi hanya menetapkan 4 tersangka termasuk pemilik rumah. Sementara 10 lainnya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Kapolres Gunungkidul Ajun Komisaris Besar Faried Zulkarnaen mengatakan, 10 orang saksi yang diwajibkan lapor karena keterangannya masih dibutuhkan dan tidak menutup kemungkinan jika ditemukan bukti baru bisa ditetapkan menjadi tersangka.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif