Soloraya
Jumat, 6 Desember 2013 - 18:30 WIB

TEROR SOLO : Berkas Perkara Pemilik Bahan Peledak Dilimpahkan ke Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bom rakitan (gamelier.org)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Polresta Solo melimpahkan berkas perkara kepemilikan bahan peledak dengan tersangka Erasmus Ardian Jati Nugroho, 29, dan Rival Dwi Widyantoni Nofa, 19, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, pekan lalu. Berkas tersebut kini diteliti jaksa.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui Solopos.com di Mapolresta, Jumat (6/12/2013), menerangkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka warga Sragen dan Wuryantoro, Wonogiri itu. Dikatakannya, pelimpahan dilaksanakan karena penyidik menilai penyusunan materi berkas perkara telah selesai.

Advertisement

“Sudah kami limpahkan ke kejaksaan [Kejari Solo]. Ya kami tinggal menunggu petunjuk jaksa selanjutnya,” ungkap Rudi mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.

Terpisah, Kasipidum Kejari Solo, Fanny Widyastuti, saat ditemui Solopos.com di kantornya, menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara kepemilikan bahan peledak dari penyidik Polresta Solo. Ia menginformasikan, berkas perkara saat ini tengah diperiksa oleh jaksa peneliti, Suraya.

“[Berkas] masih diteliti jaksa, jadi belum diketahui ada kekurangan atau tidak,” papar Fanny.

Advertisement

Seperti diketahui, kedua tersangka kedapatan tengah merakit bom asap di Monumen ’45 Banjarsari, Rabu (6/11/2013) pukul 01.30 WIB. Mereka ditangkap aparat Polsek Banjarsari saat menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Pada kesempatan itu polisi menyita 29 jenis barang bukti termasuk bahan peledak. Mereka diketahui akan membuat bom asap untuk merampok di perusahaan teh di Kartasura bekas tempat mereka bekerja.

Bahan peledak itu berupa tiga bungkus urea (kalium phospat), sebuah detonator, serbuk kaporit yang ditempatkan dalam botol plastik dan tiga batang kaporit, dua botol berisi alkohol 70%, enam buah korek api (gas dan batang), dan panci berisi bahan untuk membuat bom asap.

Barang lain yang turut disita adalah tiga buah sedotan yang diisi pentol korek api, sampo rambut, empat tabung terbuat dari kardus, satu dus kecil paper clips, sendok makan, sedotan, sepucuk senapan angin, tas ransel, dan satu unit Yamaha Mio GT berpelat nomor AD 3409 TU.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif