Soloraya
Jumat, 6 Desember 2013 - 02:51 WIB

PEMILU 2014 : Penertiban Atribut Kampanye di Sragen Dinilai Tebang Pilih

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Penertiban atribut kampanye calon legislatif (caleg) di Kabupaten Sragen dinilai tebang pilih. Pasalnya, sepekan setelah penertiban gabungan yang dilakukan tim eksekutor Pemda Sragen, masih banyak atribut kampanye di luar zona yang belum dicopot.

Padahal pemasangan atribut jelas melanggar karena dipasang dengan baliho atau spanduk berukuran besar disertai gambar caleg bersangkutan. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sragen, Nur Muhammad, Kamis (5/12/2013), mengatakan penertiban atribut kampanye yang dilakukan tim eksekutor tak merata. Atribut kampanye di daerah perdesaan banyak yang sudah dicopoti, sedangkan di daerah perkotaan, khususnya, Tangkil dan Kedungupit, banyak yang masih terpasang dan seolah dibiarkan.

Advertisement

Padahal, atribut kampanye yang masih bertengger di pinggiran jalan itu berukuran besar sehingga tak ada alasan bahwa itu terlewatkan oleh tim penertib. KPU Sragen, lanjut Nur, seharusnya memahami aturan sehingga tidak terjadi ketimpangan penertiban. Penertiban yang seolah asal menurutnya bakal menimbulkan gejolak. Jika dalam sepekan terakhir masih banyak ketimpangan penertiban, dirinya bakal menyurati KPU ihwal kejanggalan tersebut.

“Kami akan menunggu hingga, seminggu ini, kalau masih banyak juga atribut kampanye yang belum dicopoti, kami akan menyurati KPU. Kami mendukung sepenuhnya aturan penertiban, tapi kalau begini keadaannya, justru ada yang merasa dirugikan. Kami  harap KPU jangan tebang pilih,” Lanjut dia.

Terpisah, Ketua DPC  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sragen Rus Sutaryono, Kamis, mendukung sepenuhnya penyelenggara pemilu untuk melakukan penertiban atribut kampanye yang melanggar. Akan tetapi, ia berharap penertiban dilakukan secara merata agar semua caleg atau partai politik (parpol) merasa diperlakukan adil. Pasalnya, hingga saat ini, penertiban belum dilakukan secara menyeluruh di semua wilayah, hingga pelosok.

Advertisement

Meski demikian, Rus, juga menyadari bahwa selama ini banyak caleg atau partai yang justru secara sadar melanggar. Mereka memasang atribut kampanye di sejumlah wilayah yang mengganggu ketertiban serta keindahan. Bahkan, beberapa di antaranya melanggar UUD lingkungan hidup dengan memasang di pepohonan. Ia mengatakan pelanggaran semacam itu sudah seharusnya dikenai sanksi pidana maupun perdata sesuai UUD yang berlaku.

“Saya justru sekarang berharap pemda mengenakan sanksi kepada mereka [pelanggar]. Parpol dan caleg seharusnya memberi karena mereka akan menjadi wakil rakyat dan seorang pemimpin,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Sragen, Sumbagyo, saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis, mengatakan penertiban atribut kampanye caleg memang belum bisa dilakukan secara merata karena keterbatasan personel. Mengenai atribut kampanye di wilayah kecamatan bukan kewenangan mereka, melainkan trantib wilayah setempat berdasarkan instruksi dari Panwascam. Sementara itu, sejumlah billboard besar di jalan protokol memang belum sempat mereka copoti karena terkendala alat.

Advertisement

“Senin [pekan depan], kami dari KPU, Panwaslu serta Pemda akan melakukan rapat lagi di Kesbangpolinmas untuk membicarakan penertiban sejumlah billboard besar itu serta sejumlah atribut kampanye di wilayah abu-abu. Atribut kampanye yang dipasang dengan ukuran besar belum kami copot karena kami belum punya alat,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif