News
Jumat, 6 Desember 2013 - 16:40 WIB

KASUS PPDB ONLINE : LUIS Desak Polisi Periksa Wali Kota Solo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - SMAN 1 Solo tempat ditemukannya 9 nama siluman yang tak pernah tercantum dalam pengumuman PPDB online (kasmaji81.wordpress.com)

Solopos.com, SOLO — Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) selaku pihak yang memberikan informasi dugaan pelanggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di SMAN 1 Solo, mendesak penyelidik Polresta Solo segera memeriksa Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy). Orang nomor satu di Pemkot Solo itu diduga LUIS terlibat dalam kasus tersebut.

Humas LUIS, Endro Sudarsono, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (6/12/2013), mengaku tidak mempermasalahkan kesimpulan polisi yang menyatakan tidak ada bukti yang mengarah pada gratifikasi dalam PPDB SMAN 1 Solo. Namun, ia berharap polisi tidak patah arang menyelidiki kasus tersebut.

Advertisement

Endro menilai, masih ada celah yang dapat dimasuki penyelidik untuk mengungkapnya. Celah itu adalah penerapan instrumen hukum selain UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dasar hukum yang dimaksud Endro adalah UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Kami yakin kalau polisi mau menerapkan UU anti KKN itu perbuatan Pak Thoyibun yang menerima sembilan siswa tanpa melalui jalur PPDB sah, memenuhi unsur dalam UU tersebut, yakni soal nepotisme,” ungkap Endro.

Menurutnya, nepotisme yang terjadi di SMAN 1 Solo tidak hanya sebatas antara Kepala SMAN 1 Solo, H.M. Thoyibun, dengan para orang tua dari siswa yang diduga titipan. Endro menyebut kepala sekolah (kasek) hanya orang yang tak dapat berbuat banyak karena tidak dapat menentang perintah penguasa. Endro mengklaim mendapatkan informasi tersebut langsung dari Thoyibun.

Advertisement

Endro menceritakan sebelum mengadukan kasus itu, ia diminta menemui Thoyibun di rumahnya di Kadipiro, Banjarsari, Solo, Kamis (26/9/2013) lalu. Pertemuan tersebut untuk membahas aduan LUIS. Pada kesempatan itu, kata Endro, Thoyibun memintanya tidak mengadu ke Ombudsman. Namun, upaya itu tetap dilaksanakan karena LUIS sudah berkomitmen sejak awal.

“Kala itu Pak Thoyibun menceritakan ia tidak dapat berbuat banyak dan harus menerima sembilan siswa tanpa melalui jalur PPDB online. Ia mengaku hanya melaksanakan perintah ‘Bapak’. Saya minta konfirmasi lagi ‘Bapak’ itu siapa, dia menjawab Wali Kota. Jadi tidak ada alasan lagi buat polisi untuk tidak memeriksa Wali Kota [Rudy],” urai Endro.

Lebih lanjut Endro mengatakan, desakan agar Rudy segera diperiksa telah disampaikan kepada penyelidik. Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, menyatakan tidak ada alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan Rudy. Sehingga, pemeriksaan terhadap Rudy dipandang tidak perlu. “Bukannya tidak memperhatikan peluang lain, tapi Wali Kota memang tidak perlu diperiksa. Kan tidak ada alat bukti,” terang Rudi mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif