Soloraya
Rabu, 4 Desember 2013 - 17:40 WIB

PEMILU 2014 : Halaman Kios Dipasang Baliho Caleg, Pemilik Protes

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Baliho kampanye bergambar calon legislator (caleg) DPRD Sragen asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terpampang di depan kios Amanah 7 Komputer, Jl. Sukowati, Beloran, Sragen Kulon, Sragen. Foto diambil Rabu (4/12/2013).

Solopos.com, SRAGEN — Pemasangan atribut kampanye salah satu calon legislator (caleg) DPRD Sragen diprotes. Pasalnya, atribut dipasang di halaman salah satu usaha di Jl. Sukowati, Sragen, tanpa ada izin ke pemilik usaha.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, atribut tersebut berupa baliho terpampang wajah dan nama caleg DPRD Sragen dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dedy Endriyatno. Baliho tersebut berada di halaman kios Amanah 7 Komputer, Beloran, Sragen Kulon, Sragen. Lantaran merasa tak dimintai izin secara tertulis, pemilik kios, Agus Supriyanto, melayangkan surat permohonan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen melakukan penurunan atribut tersebut.

Advertisement

Saat dimintai konfirmasi terkait surat permohonan itu, Agus membenarkannya. Dia pun tak tahu pasti kapan pemasangan baliho tersebut dilakukan. “Sekitar sepekan ini. Tahu-tahu sudah ada baliho itu di depan kios,” kata Agus saat ditemui wartawan di kiosnya, Rabu (4/12/2013).

Agus mengungkapkan ia sebenarnya tak keberatan baliho tersebut dipasang di depan kios. Hanya, pihaknya menyayangkan pemasangan tak didahului dengan izin ke pemilik tempat usaha. “Selama ini tidak ada izin tertulis. Misalnya ada ya boleh-boleh saja sebenarnya,” terang dia. Lantaran tak mau menyalahi aturan jika mencabut sendiri baliho itu, Agus memilih menyurati Panwaslu guna melakukan penertiban. “Nanti kalau dicabut sendiri malah kami yang salah,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Sragen, Slamet Basuki, mengungkapkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2013, para caleg tak diperkenankan memasang baliho. “Baliho [caleg] tetap tidak boleh. Caleg DPRD hanya boleh memasang spanduk, tidak pakai gambar,” katanya.

Advertisement

Namun sesuai aturan, panwaslu tak memiliki kewenangan melakukan penurunan atribut kampanye. Alhasil, terkait laporan Agus tersebut, Slamet menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi ke KPU Sragen. “Hari ini kami lapor ke KPU untuk memerintahkan partai politik (parpol) menurunkan sendiri atribut tersebut,” urai dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif