Soloraya
Rabu, 4 Desember 2013 - 03:06 WIB

PEMILU 2014 : Baliho Disemprit, Caleg Kampanye Lewat Website

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemilu 2014 (kesbangpol.kemendagri.go.id)

Solopos.com KLATEN–Terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Zonasi Atribut Kampanye membuat sejumlah calon legislatif (caleg) membuat inovasi baru untuk berkampanye. Selain pemasangan stiker mobil, juga ada caleg yang berkampanye melalui website.

Salah satu caleg yang berkampanye melalui website yakni Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Klaten, S. Kuntoro Budiyanto. Laki-laki yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan website bertajuk Gerakan Cinta Damai Soloraya sebagai terobosan media kampanye baru di era digital.

Advertisement

“Melalui website, bisa ramah lingkungan daripada baliho dan poster yang masih konvensional. Mereka bisa mengetahui profil saya dan bisa mengenal lebih dekat dengan saya. Dengan media ini, saya juga ingin mengajak pemilih untuk lebih cerdas dalam memberikan hak suaranya,” katanya kepada wartawan Selasa (3/12).

Menurutnya, website tersebut bukan hanya menjadi media kampanye untuknya dan partai, tetapi sebagai media ajakan kepada masyarakat untuk tidak golput. Jadi, lanjut dia, masyarakat bisa menyalurkan aspirasinya saat Pemilu Legislatif 2014.

“Kami ingin menyasar pada kalangan pelajar, pemuda, dan orang-orang yang saat ini melek teknologi. Sebab, saat ini, media internet sudah sangat akrab dengan kehidupan masyarakat di era digital ini,” tuturnya.

Advertisement

Sementara, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten, Suharno, mengatakan hal itu bukan termasuk pelanggaran selama isi website hanya berupa pengenalan caleg. “Kalau hanya menampilkan pengenalan caleg seperti profil serta visi dan misi caleg yang bersangkutan, itu bukan pelanggaran. Sebab, ini dalam masa kampanye tertutup,” katanya, Selasa.

Namun, lanjut dia, bila sudah mengajak untuk memilih salah satu caleg dan mengumbar janji-janji, itu sudah termasuk pelanggaran. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk kampanye terbuka yang seharusnya berlangsung mulai 21 Maret 2014. “Tapi, nanti akan kami cek terlebih dahulu. Kalau memang di dalam website ada ajakan dan memberikan janji-janji kepada masyarakat, maka akan kami larang,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif