News
Rabu, 4 Desember 2013 - 13:35 WIB

KASUS BANK CENTURY : Timwas Century akan Panggil Boediono 18 Desember

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wapres Boediono (Dok/JIBI/)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century di DPR sepakat melakukan pemanggilan kepada Wakil Presiden Boediono pada 18 Desember.

Pimpinan Timwas Century, Pramono Anung, menyampaikan ada dua keputusan yang dihasilkan dari rapat internal Timwas pada Rabu (4/12/2013). Pertama, pertemuan Timwas dengan sejumlah pejabat seperti pimpinan KPK, Menteri Keuangan, Menteri Sekertaris Negara, Kapolri, dan Kejagung akan dilaksanakan minggu depan. Kedua, Timwas secara mufakat telah menyepakati pemanggilan Wapres Boediono ke DPR pada 18 Desember.

Advertisement

Menurutnya, pemanggilan Boediono ke DPR oleh Timwas sama sekali tidak bermaksud untuk mencampuri proses hukum di KPK. Pertemuan ini untuk memperoleh kejelasan atas pernyataan yang disampaikan mantan Boediono di hadapan publik yang dinilai berbeda dengan fakta-fakta yang didapatkan Timwas.

“Apa yang diinginkan Timwas adalah agar Pak Boediono mengklarifikasi atas apa yang disampaikannya dalam jumpa pers beberapa waktu lalu,” ujar Pramono seusai memimpin rapat Timwas Century.

Anggota Timwas dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyatakan pemanggilan terhadap Boediono sangat penting untuk menggali lebih jauh terkait pernyataan yang disampaikannya kepada publik dalam jumpa pers pada November lalu. Menurutnya, keterangan Boediono di hadapan publik setelah diperiksa KPK itu berbeda dengan yang disampaikannya pada sidang hak angket di DPR beberapa waktu lalu.

Advertisement

“Kami ingin Boediono segera mengklarifikasi pernyataannya yang dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang ada di Timwas,” jelasnya.

Sementara itu, Sutan Bhatoegana, anggota Timwas dari Fraksi Partai Demokrat, mengatakan pemanggilan Boediono ini bukanlah hal yang penting. Menurutnya, Fraksi Partai Demokrat menilai Timwas memanggil KPK terlebih dahulu untuk dimintai penjelasan jika ingin memperoleh kejelasan atas hasil pemeriksaan Boediono.

“Pak Boediono kan membuat pernyataan setelah diperiksa KPK. Jadi, KPK harusnya dipanggil dulu, kalau belum puas baru ditingkatkan. Jika KPK sudah menjelaskan, maka tidak perlu lah dipanggil,” ucap Sutan.

Advertisement

Timwas menilai Wapres Boediono telah memberikan pernyataan yang berbeda terkait proses penanganan Bank Century. Dalam jumpa pers, dia mengatakan penanganan Bank Centuru tidak melalui bailout, tetapi melalui pengambilalihan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif