Jogja
Rabu, 4 Desember 2013 - 19:10 WIB

Jalur Tambang Merapi Kenai Tanah Warga, Tak Ada Ganti Rugi

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jalur tambang Merapi. (JIBI/Harian Jogja/Joko Nugroho)

Harianjogja.com, SLEMAN – Pembangunan jalur tambang galian golongan C (pair dan batu) di lereng Gunung Merapi menuai masalah. Jalur yang hampir selesai proses pembangunannya itu menyisakan permasalahan pembebasan tanah warga.

Awalnya jalur tambang ini memanfaatkan jalan lingkungan, yang dilebarkan. Dari semula sekitar empat meter menjadi tujuh hingga delapan meter. Pelebaran jalan ini rupanya ada yang menggusur tanah pribadi milik warga.

Advertisement

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Sleman, Nurbandi mengatakan proses pembangunan jalru tambang ini memang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak mengalokasikan dana untuk pembebasan lahan.

Dana sebesar Rp400 juta hanya untuk keperluan operasional, antara lain pembelian bahan bakar minyak, upah operator alat berat dan sewa dam truk pengusung tanah urug.

“Tak ada alokasi untuk ganti rugi lahan yang terkena pelebaran jalan. Proyek dikerjakan secara swakelola atas permintaan pihak desa. Jadi masalah tanah warga menjadi kewenangan pihak desa,” kata Nurbandi di kantornya, Rabu (4/12/2013).

Advertisement

Pembangunan jalur tambang sepanjang tujuh kilometer ini melibatkan tiga desa, yakni Desa Kepuharjo, Wukirsari dan Argomulyo. Tiga desa ini berada di Kecamatan Cangkringan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif