News
Selasa, 3 Desember 2013 - 17:45 WIB

Pembangunan Hotel Diarahkan ke Kabupaten Lain

Redaksi Solopos.com  /  Wisnu Wardhana  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan hotel (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menyambut positif Peraturan Walikota (Perwal) mengenai moratorium hotel di Kota Jogja serta mendorong pembangunan di Kabupaten lain.

Ketua PHRI DIY Istijab Danunagoro mengatakan, Peraturan Walikota (Perwal) Kota Jogja No. 77/2013 mengenai pembatasan hotel di Kota Jogja telah berada di tempatnya dan ditunggu investor. Sebab selama ini investor yang tertarik mendirikan hotel baru menanti kepastian hukum mengenai pendirian hotel baru di Kota Jogja.

Advertisement

Berdasarkan catatannya, saat ini ada sekitar empat hotel baru yang tengah mengajukan proses perizinan. Sementara 20 hotel lagi tengah mengumpulkan informasi mengenai proses perizinan pembangunan di Kota Jogja. Dari kesiapan investor, Istijab memperkirakan investor yang dapat menyelesaikan syarat tersebut berkisar 4-5 hotel.

Sebelum akhir Desember 2013, diharapkan investor dapat segera menyelesaikan proses yang berkaitan dengan Izin Membangun Bangunan (IMB), amdal, sosialiasi ke warga sekitar maupun syarat lain. Selebihnya, investor harus bersabar menunggu 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2016 berakhir.

“Tetapi bagi yang belum siap dalam waktu dekat tetapi tahun depan ingin segera membangun, silakan membangun hotel di kabupaten lain,” ujar dia saat ditemui di The Grand Aston Hotel, Senin (2/12/2013).

Advertisement

Sebab, kata dia, wilayah DIY tidak hanya terbatas di ring satu atau Kota Jogja. Ring dua seperti Gejayan, Jl. Laksda Adisutjipto maupun  daerah lain di sekitar Sleman juga dapat dimanfaatkan. General Manager Hotel Quality ini beranggapan pembangunan hotel ini perlu diratakan agar pertumbuhan hotel baru tidak mematikan hotel kecil yang sudah lama berdiri. Saat ini DIY memiliki 37 hotel berbintang dan 310 hotel non-bintang.

Ketua Umum Arsitek Indonesia (IAI), Munichy B. Edrees menyampaikan sebagai tujuan wisata kedua di Indonesia, Jogja memiliki konsekuensi menjadi lahan penanaman investasi. Menurut dia kondisi ini berkontribusi positif bagi Jogja karena menyumbang pendapatan yang besar.

Kendati demikian, ia menilai pembatasan tetap perlu dilakukan. Pasalnya jumlah hotel di Kota Jogja saat ini sudah terlalu banyak. “Jangan semua ditampung di Jogja. Dalam perencanaan kota ada zona, sekian persen hotel, sekian persen untuk public space. Pemkot [Pemerintah Kota] harus memberikan izin sesuai master plan yang jelas,” tegas dia.

Advertisement

Selain itu dalam setiap proses pembangunan, warga wajib dilibatkan dalam pembahasan. Jangan sampai investor hanya ingin mengembangkan lahan di berbagai titik di Kota Jogja tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif