Soloraya
Selasa, 3 Desember 2013 - 17:52 WIB

NARKOBA WONOGIRI : Modus Baru: Dapat dari Dokter, Obat Diperjualbelikan Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anti narkoba (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Modus penyalahgunaan obat memanfaatkan obat penenang dari dokter akhir-akhir ini menjadi tren. Para dokter diharapkan sepakat membuat jaringan terbuka sehingga pengguna narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) tidak menyalahgunakan obat yang diberikan untuk diperjualbelikan.

Di Wonogiri, para pengguna tak bisa menjalani rehabilitasi karena tak ada balai rehabilitasi. Akibatnya, korban atau pengguna selalu mendapat putusan dari hakim berupa hukuman penjara tanpa rehabilitasi. Persoalan itu mengemuka pada acara Workshop Penanganan dan Rehabilitasi Pengguna Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Aula RSU dr Soediran Mangun Sumarso (SMS) Wonogiri, Selasa (3/12/2013).

Advertisement

Kegiatan yang digelar RSU dr SMS Wonogiri dalam rangka memperingati Hari AIDS se-dunia ini menampilkan tiga pembicara, yakni Kasi Pidum Kejari Wonogiri, Purjio; Kaurbinops Narkoba Polres Wonogiri, Ipda Muhtarom; dan psikiater dari RSU dr SMS Wonogiri, Romy Novrizal. “Dalam Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika pasal 55 mengatur soal sanksi bagi keluarga yang tak melaporkan anggota pecandu narkotika dipidana enam bulan kurungan atau denda Rp1 juta,” ujar dr Romy.

Menurutnya, pelaporan itu dimaksudkan agar pecandu narkotika mendapat penanganan dari balai rehabilitasi. Romy juga meminta para dokter kompak dan membuat jejaring online agar data pasien bisa dibuka. “Tren sekarang, pasien memanfaatkan kemudahan dokter dalam memberi obat penenang. Pasien akan berpindah-pindah dokter sehingga mendapatkan banyak obat. Akhirnya obat-obatan itu diperjualbelikan. Persoalan ini harus mendapat perhatian serius agar pecandu narkotika tidak merebak.”

Lebih lanjut, Romy mengaku prihatin perkembangan generasi muda yang rentan menjadi pengguna narkotika. Apa yang disampaikan Romy menjawab pertanyaan dari salah seorang peserta asal Wonogiri, Bambang. Bambang menanyakan kenapa vonis terdakwa narkotika di Wonogiri selalu vonis penjara bukan vonis rehabilitasi.

Advertisement

Kaurbinops Narkoba Polres Wonogiri, Iptu Muhtarom menegaskan, tiga tahun terakhir pengguna narkotika di Wonogiri mengalami tren fluktuatif. Dikatakannya, data pada 2011 terdapat tujuh tersangka yang ditangkap dan diadili. “Pada 2012 jumlah tersangka menjadi 12 orang dan tahun ini [2013] sebanyak delapan tersangka. Lokasi tersangka meluas, tak hanya di Kecamatan Selogiri dan Wonogiri tetapi juga Kecamatan Purwantoro, Sidoharjo, Jatisrono dan Kismantoro.”

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Wonogiri, Purjio mendesak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memasukkan jenis-jenis obat baru yang mengandung adiktif. “Sekarang ini, ada jenis obat-obatan adiktif yang belum masuk undang-undang narkotika. Jadi segera dimasukkan agar tak menjadi celah hukum.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif