News
Selasa, 3 Desember 2013 - 16:50 WIB

KORUPSI APBD SOLO 2007 : LBH Mega Bintang Pra Peradilankan Polresta Solo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Solopos.com, SOLO—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang, Solo, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (28/11/2013). Upaya hukum itu diajukan menyusul tidak adanya kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi APBD Solo 2007 senilai Rp10 miliar untuk Persis Solo yang dilaporkan ke Polresta Solo, 2009 silam.

Ketua tim pengacara LBH Mega Bintang, Sigit N. Sudibyanto, saat ditemui wartawan di Solo, Selasa (3/12/2013), menyampaikan upaya tersebut dilaksanakan lantaran Polresta Solo tidak merespons surat permohonan pemberitahuan perkembangan penyelidikan kasus rasuah tersebut yang dilayangkan Mega Bintang, pertengahan November lalu.

Advertisement

Menurut pengacara yang juga Sekretaris LBH Mega Bintang itu, surat tersebut dikirimkan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus yang diduga merugikan negara Rp2 miliar itu. Namun, hingga akhir November surat itu tidak ditanggapi oleh Polresta Solo. “Makanya kami memutuskan menempuh jalur hukum. Dengan upaya seperti ini seharusnya Polresta akan menjelaskan langkah apa yang telah ditempuh dalam mengungkap kasus itu,” ungkap Sigit didampingi pengacara lainnya, Arif Sahudi.

Diinformasikan Sigit, penyelidik Polresta awalnya melaksanakan beberapa langkah hukum nyata. Langkah itu seperti mengekspose perkara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng yang selanjutnya diaudit BPKP. Selain itu, penyelidik juga telah meminta klarifikasi pihak-pihak terkait, seperti Bawasda, Subag Administrasi dan Umum Pemkot, dan Inspektorat Solo. Polisi disebut Sigit sempat mengarahkan pemeriksaan kepada Ketua Umum Persis Solo kala itu, F.X. Hadi Rudyatmo.

Namun, lanjut Sigit, upaya-upaya itu tidak diketahui kelanjutannya hingga saat ini. Kondisi tersebut membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ingin bertindak. MAKI menginvestigasi dan menemukan bukti dugaan Persis menyelewengkan dana APBD 2007 untuk kepentingan yang tidak berlandaskan hukum. Dana senilai Rp2 miliar dari Rp10 miliar yang digelontorkan digunakan untuk melunasi utang-utang Persis kepada pihak ketiga.

Advertisement

“Ini berarti Polresta tidak serius menangani perkara yang notabene diduga kuat melibatkan salah satu pejabat tinggi Pemkot Solo. Buktinya hingga kini tidak ada kejelasan dan belum ada penetapan tersangka. Dapat dikatakan polisi telah menghentikan penanganan secara tidak sah, karena tidak diikuti SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan],” lanjut Sigit.

Sementara itu, Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah, saat dihubungi Solopos.com tidak mengangkat telepon. Saat ditanya perihal praperadilan itu melalui pesan singkat (SMS), Iriansyah tidak menjelaskannya. “Maaf, saya lagi rapat di Semarang. Wassalam,” tulis Iriansyah dalam SMS yang diterima Solopos.com.

Kasubag Hukum Polresta Solo, AKP Sri Rahayu, saat dimintai konfirmasi wartawan, menyatakan belum menerima pemberitahuan adanya prapedilan tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif