News
Senin, 2 Desember 2013 - 04:32 WIB

Puluhan Miliar Sisa Klaim Jamkesmas Tak Jelas

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kartu Jamkesmas (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO–Perubahan sistem jaminan sosial yang diberlakukan mulai 1 Januari 2014 diperkirakan berdampak luas. Setidaknya sisa klaim biaya perawatan pasien pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tiga bulan terakhir tahun 2013, terancam tak terbayar penuh

“Sisa klaim yang sering diistilahkan dana luncuran keempat ini, mencapai belasan atau bahkan puluhan miliar rupiah per satu rumah sakit, hingga dikhawatirkan mengganggu likuiditas,” ujar Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Ali Ghufron Mukti, ketika meresmikan sistem Teknlogi Informasi (TI) Mandiri Rumah Sakit Orthopedi (RSO) Prof Dr Soeharso Solo dan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Sabtu (30/11/2013).

Advertisement

Menurut dia dana luncuran keempat masih memungkinkan dicairkan, kendati harus didahului dengan audit. Sedangkan besaran dana luncuran keempat di RSO Prof Dr Soeharso Solo, kira-kira Rp11 miliar.

Terkait itu pihaknya masih mengonsultasikan masalah pencairan dana ini ke Kementerian Keuangan. Dia menjelaskan besaran pembayaran klaim, kemungkinan besar juga tak bisa dibayarkan secara penuh sesuai nominal klaim yang diajukan rumah sakit.

Karena pengelolaan keuangan jaminan kesehatan nasional mulai 1 Januari 2014 beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun demikian Kementerian Kesehatan sebagai pengelola Jamkesmas sebelum terjadi perubahan sistem, tetap bertanggung jawab membayar sisa klaim biaya perawatan pasien Jamkesmas meski pihaknya belum bisa memastikan waktu pencairan.

Advertisement

Ali mengakui, masa awal transisi sistem jaminan kesehatan dari Jamkesmas menjadi JKN, akan muncul banyak masalah, meski saat ini segala sesuatu telah dipersiapkan cukup matang. Masalah itu antara lain tak hanya menyangkut persoalan administrasi seperti halnya pencairan klaim dana luncuran keempat yang dikeluhkan banyak rumah sakit, tetapi juga pelaksanaan JKN di lapangan.

Karena itu pihaknya sambil berjalan pihaknya akan menyempurnakan semua kendala dan persoalan yang muncul di lapangan sampai menjadi sebuah sistem yang kompatible.

Pada bagian lain sosialisasi JKN di RSO Prof Dr Soeharso, muncul persoalan yang ternyata sebagian dari sisi regulasi belum terantisipasi. Di antaranya soal penanganan pasien berpenyakit kronis, sejauh ini belum ada kesepakatan, apakah yang bersangkutan bisa dikover JKN sehingga bebas dari biaya perawatan, atau semua biaya harus ditanggung rumah sakit yang secara prinsip tidak boleh menola pasien.

Advertisement

Selain itu, dari para peserta sosialisasi yang sebagian besar pengelola rumah sakit di Soloraya, muncul pula persoalan pasien dari keluarga miskin, namun yang bersangkutan tak memiliki kartu JKN.

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan hanya bisa menanggung biaya perawatan pasien keluarga miskin tak berkartu JKN dalam kategori khusus, yakni pengemis dan gelandangan serta warga panti asuhan.

“Mekanisme klaim perawatan kesehatan untuk kelompok ini, langsung tangani Kementerian Kesehatan, bukan melalui BPJS. Karena memang telah dialokasikan anggaran bagi kelompk pasien tersebut,” ungkap Ali.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif