News
Senin, 2 Desember 2013 - 21:42 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Muchtar Effendi Bantah Mobilnya Terkait Akil

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam mobil tahanan KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muchtar Effendi—orang yang disebut-sebut sebagai kepercayaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar—membantah jika puluhan mobil yang disita KPK pekan lalu terkait dengan Akil Muchtar.

Dia mengatakan belasan mobil yang disita KPK itu merupakan bagian dari aset usaha yang dilakoninya. Menurutnya, selama ini, ia memang berbisnis showroom mobil, sehingga wajar saja ada belasan mobil yang terkait dengan aset usahanya. “Saya kan punya bisnis showroom mobil,” tegas dia.

Advertisement

Muchtar bahkan mengatakan kepemilikan mobil berpelat merah juga bagian dari bisnisnya itu. Mobil tersebut, katanya, didapat dari hasil lelang dan belum sempat ditukar pelat nomornya karena akan memakan biaya tambahan.

KPK, Senin (2/12/2013) ini, memeriksa Muchtar Effendi menyusul hasil sitaan para penyidiknya berupa puluhan mobil, pekan lalu. Pemeriksaan ditujukan untuk mengonfirmasi kepemilikan mobil-mobil tersebut.

KPK melakukan penyitaan karena mobil-mobil tersebut diduga terkait penyalahgunaan wewenang oleh Akil Mochtar terkait kasus suap sengketa pilkada yang dilakukan mantan Ketua MK itu. Saat ini, KPK sudah mengamankannya di kantor KPK, untuk ditelusuri kepemilikannya.

Advertisement

Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan enam tersangka, yaitu Akil Mochtar yang merupakan ketua MK, dan Chairunnisa, seorang anggota DPR dari Fraksi Golkar, dalam kasus suap pilkada Gunung Mas. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar Pasal 12c UU Tipikor juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Sedangkan Hambit Bimit yang merupakan kepala daerah dan Cornelis Nalau yang seorang pengusaha diduga sebagai pemberi uang suap. Ia disuga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus itu adalah uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dollar Singapura.

Sementara itu, dalam kasus suap Pilkada Banten ditetapkan tersangka Susi Tut Handayani dan Akil Muchtar selaku penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12C UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka lainnya adalah Tb Chaeri Wardhana yang merupakan pemberi suap dan diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar dari rumah di Lebak Banten.

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif