News
Senin, 2 Desember 2013 - 14:51 WIB

Gaji Jokowi-Ahok Diotak-Atik, Ini Gambarannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jokowi-Ahok (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) tiba-tiba mengotak-atik pendapat Gubernur DKI Joko Widodo dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama. Padahal, kedua pejabat itu kerap melaporkan gajinya.

Jokowi dan Ahok sejak awal sudah mendeklarasikan gaji pokok dan biaya operasional masing-masing. Bahkan Ahok rajin mencantumkan kuitansi pendapatan dan pengeluaran biaya operasional di situs pribadinya Ahok.org.

Advertisement

Dalam situs pribadinya, Ahok pernah membeberkan pendapatan bulanan dari gajinya dan Jokowi. Dia juga memposting slip gaji dan tunjangan yang diterima. Dalam situs tersebut, tertulis gaji pokok yang diterima Jokowi setelah dikurangi pajak sebesar Rp3.448.500, sedangkan Ahok menerima gaji setelah pajak sebesar Rp2.810.100.

Selain gaji, Jokowi dan Ahok juga menerima tunjangan jabatan. Setelah dikurangi pajak, Jokowi menerima tunjangan sebesar Rp5.130.000 dan Ahok sebesar Rp4.104.000.

Selain itu, ada juga tunjangan istri Rp300.000, tunjangan anak Rp60.000, tunjangan beras Rp226.240, dan potongan pajak Rp179.312. Sedangkan Ahok mendapat tunjangan istri Rp240.000, tunjangan anak Rp480.000, dan tunjangan beras Rp226.240.

Advertisement

Selain gaji pokok, keduanya juga menerima tunjangan rumah tangga. Khusus untuk Ahok Rp20 juta. Dengan demikian, per bulan Ahok menerima sekitar Rp 26.700.000. Jokowi jumlahnya lebih besar dari angka tersebut. Dana itu berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000, tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dana Operasional
Dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diambil dari APBD DKI Jakarta 2013 sebesar Rp26,6 miliar setahun. Porsi dana ini sesuai Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing provinsi, dalam hal ini DKI Jakarta.

Artinya dalam setahun, masing-masing mendapatkan dana operasional senilai Rp13,3 miliar. Jika dibagi per bulan, maka jumlahnya senilai Rp1,1 miliar per bulan. Ahok selalu melaporkan penggunaan dana operasional bulanannya di situs pribadi. Terakhir, dia melampirkan apa saja yang sudah dihabiskannya hingga Juli 2013.

Sementara Jokowi juga selalu mengatakan duit itu tak pernah digunakannya untuk keperluan pribadi. Uang operasional diperlukan untuk membantu warga dan biaya operasional.

Advertisement

“Ya kan sudah ada ketentuannya dari dulu. Kan kira-kira segitu. Kita ke mana-mana juga perlu biaya operasional. Ya itu untuk meng-cover biaya operasional. Misalnya ke kampung, ada yang sakit. Tidak perlu saya sebutkan bahwa ini saya memberikan ke seseorang, yang penting pertanggungjawabannya ada,” kata Jokowi.

Ahok pernah menerima honorarium sebagai Ketua Pelaksana Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi DKI Jakarta. Di situs pribadinya, Ahok pernah melaporkan untuk bulan November dan Desember 2012.

Pada bulan tersebut, Ahok menerima honor Rp5.000.000, namun dipotong pajak 21,5% sehingga total penerimaannya sebesar Rp4.816.000. Ahok juga menyertakan slip penerimaan honor tersebut. Selain itu, ada juga insentif pemungutan pajak. Jumlahnya per bulan mencapai Rp 59 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif