Soloraya
Minggu, 1 Desember 2013 - 11:39 WIB

PEMILU 2014 : 8 Caleg Jadi Fasilitator PNPM

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak delapan calon legislator (caleg) DPRD Sragen yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 diketahui menjabat sebagai fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen meminta para caleg tersebut mundur sebagai pelaksana PNPM.

Hal ini berdasarkan surat Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) RI No. 807/Banwaslu/XI/2013 tertanggal 19 November 2013 serta surat Banwaslu Jateng No. 552/Banwaslu-Jtg/XI/2013 tertanggal 21 November 2013.  Dalam surat tersebut ditegaskan pelaksana PNPM yang namanya telah ditetapkan dalam DCT pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD atau pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah diharuskan mengundurkan diri dari kedudukan dan posisinya sebagai pelaksana PNPM.

Advertisement

Selain dua surat tersebut, terdapat surat dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. B.2013/KMK/D.VII/X/2013. Dalam surat tersebut disebutkan pelaksana PNPM yang namanya telah tercantum dalam DCT pileg atau ditetapkan sebagai calon kepala daerah diharuskan mengundurkan diri sebagai pelaksana PNPM satu pekan setelah DCT ditetapkan.

Surat tersebut juga menyebutkan satuan kerja PNPM di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya diminta untuk mengeluarkan penetapan bahwa yang bersangkutan tidak lagi bekerja atau menempati posisi dalam kegiatan atau unit kerja kelembagaan PNPM.

Berdasarkan informasi, panwaslu sudah menelusuri tujuh dari delapan caleg tersebut. Sementara, panwaslu masih melakukan penelusuran terkait keberadaan satu caleg yang hingga kini belum bisa ditemui.  Saat ini, setidaknya terdapat empat caleg yang berada di wilayah Tanon dan Tangen yang sudah dilaporkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Advertisement

Penuhi Kuota

Anggota Panwaslu Sragen, Heru Cahyono, mengatakan para caleg tersebut tak bisa mengundurkan diri dari DCT. Hal ini sesuai UU No. 8/2012 tentang Pemilu.  “Kalau para caleg itu mengundurkan diri dari DCT tentunya tidak bisa diterima. Karena sudah masuk DCT. Kecuali kalau caleg meninggal dunia,” jelas dia saat ditemui wartawan di Panwaslu Sragen, Sabtu (30/11/2013).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil penelusuran Panwaslu, sejumlah fasilitator diketahui menjadi caleg lantaran ajakan partai politik (parpol). “Beberapa orang yang kami temui, ternyata menjadi caleg karena dirayu parpol untuk memenuhi kuota.”

Advertisement

Lebih lanjut, Heru menjelaskan pihaknya sudah mengadakan kesepakatan dengan fasilitator di tingkat kabupaten guna memproses pengunduran diri para pelaksana PNPM yang jadi caleg. “Kami sudah berikan surat ke fasilitator di tingkat kabupaten untuk melakukan proses pengunduran diri,” ungkap dia.

Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas, menyatakan sesuai aturan yang berhak mengajukan pengunduran diri caleg yakni partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu.  “Peserta pemilu kan parpol. Karena sesuatu hal kemudian ada caleg mengundurkan diri ya prosedurnya harus melalui parpol. Tetapi, sejauh ini tidak ada parpol yang mengajukan pengunduran diri caleg,” urainya.

Jika setelah penetapan DCT ada parpol yang mengajukan pencoretan salah satu calegnya, Ngatmin menegaskan hal itu tak bisa dilakukan. “DCT kan sudah kami sampaikan ke pusat. Kalau ada pencoretan implikasinya banyak,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif