News
Rabu, 27 November 2013 - 12:45 WIB

PENANGKAPAN DOKTER MANADO : Komisi IX DPR: Jangan Sampai Dokter Kebal Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah dokter menggantung jas dokternya di pintu masuk ruang Radiologi RSUP Dr Sardjito, Rabu (27/11/2013) sebagai bentuk ungkapan protes atas kriminalisasi dokter Ayu dkk.(JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Solopos.com, JAKARTA — Ribuan dokter hari ini melakukan aksi demo untuk mendukung dr Ayu yang ditahan karena dugaan kasus malapraktik di Manado. Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Indra, memberi catatan agar jangan sampai dokter menjadi kebal hukum.

“Jangan sampai dokter itu kebal hukum. Tapi kalau dr Ayu sudah sesuai mekanisme, sesuai dengan SOP penanganan pasien. Tidak bisa dibebankan ketika pasien tidak sembuh, meninggal,” ujar Indra di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).

Advertisement

Indra melihat aksi ini bisa dipandang dari dua sudut. Pertama, sebagai aksi solidaritas sesama profesi yang menurutnya dapat dipahami. Sedangkan satu sisi lainnya adalah apakah benar yang dilakukan oleh dr Ayu adalah tindak malapraktik atau tidak. Hal itu hanya bisa dibuktikan di pengadilan.

“Di dalam UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, KUHP, tindak kelalaian harus ada pertanggungjawabannya secara hukum,” kata Indra. “Biarkan proses hukum berjalan. Nggak mungkin kita mengintervensi proses hukum,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif