News
Rabu, 27 November 2013 - 21:15 WIB

KASUS BANK CENTURY : Timwas Century DPR Dengar Pakar Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota Timwas Century DPR, berbincang dengan pakar hukum Ahmad S. Natabaya (kedua kiri) yang menghadiri rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Ismar Patrizki)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Pengawas (Timwas) Century di DPR, Rabu (27/11/2013), mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar hukum tata negara dan pakar hukum pidana.

Wakil Ketua DPR, Pramono Anung selaku pimpinan rapat mengungkapkan pandangan dari pakar hukum yang paling utama adalah berkaitan dengan kolektif kolegial. Pramono menjelaskan berdasarkan pandangan para pakar hukum kepada timwas, mereka mengatakan bahwa proses pembuatan kebijakan penyelamatan Bank Century adalah bagian dari kolektif kolegial, artinya melibatkan sejumlah pihak.

Advertisement

“Mereka mengatakan selama kolektif kolegial itu ada motif tertentu atau jahat dan berdampak kerugian kepada masyarakat atau publik, maka ditengarai sebagai perbuatan jahat. Akan tetapi kalau tidak,  maka masih dapat ditolerir dan dianggap sebagai kesalahan administratif,” ujarnya.

Selanjutnya, dia menyampaikan hasil pertemuan timwas dengan pakar hukum telah membuahkan kesepakatan untuk memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR. “Kami sepakat akan mengundang pimpinan KPK pada 4 Desember 2014 untuk dimintai keterangan dan penjelasan dari hasil pemeriksaan Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.”

Advertisement

Selanjutnya, dia menyampaikan hasil pertemuan timwas dengan pakar hukum telah membuahkan kesepakatan untuk memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR. “Kami sepakat akan mengundang pimpinan KPK pada 4 Desember 2014 untuk dimintai keterangan dan penjelasan dari hasil pemeriksaan Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.”

Berkaitan dengan usulan Timwas memanggil Wapres Boediono, dia mengaku belum memutuskan hal tersebut karena menunggu kesepakatan fraksi yang lebih lengkap dan menunggu keterangan dari KPK. “Minggu depan baru kita putuskan akan memanggil atau tidak. Kami masih menunggu kesepakatan fraksi yang lebih lengkap, karena biar bagaimanapun ini terkait pemanggilan Wapres,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini optimistis kasus Bank Century dapat segera diselesaikan oleh KPK sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut segera terungkap. “Saya lihat ada upaya sungguh-sungguh dari KPK setelah selama 1 tahun lebih timwas memberikan dukungan dan dorongan kepada KPK untuk mengungkap kasus korupsi.”

Advertisement

Sementara itu, berkaitan dengan pernyataannya terkait kolektif kolegial dalam proses penanganan Bank Century, Romli menjelaskan bahwa dalam pengambilan keputusan pemberian FPJP dari BI ke Bank Century tidak terlepas dari peran Dewan Gubernur BI. “Namanya Dewan itu kan bentuknya kolektif, jadi masalah pertanggungjawabannya juga harus kolektif.”

Dia juga sepakat dengan usulan timwas untuk memanggil Boediono ke DPR. Namun, dia mengatakan baiknya timwas meminta penjelasan dari KPK terlebih dulu sebelum memanggil Boediono.

Selain Romli, Timwas juga mengundang pakar hukum lainnya yaitu Mudzakkir selaku pakar hukum pidana. Kemudian, pakar hukum tata negara yaitu Andi Irman Putrasidin dan Ahmad Syarifuddin Natabaya.

Advertisement

Sebelumnya, Boediono mengatakan telah melakukan tindakan mulia dalam pengambilan keputusan menyelamatkan Bank Century. Dia juga membantah bahwa pencairan dana sebesar Rp6,7 triliun adalah tanggungjawabnya. Dia mengatakan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Beberapa anggota parlemen mengaku kecewa dengan pernyataan Boediono yang terkesan melemparkan tanggung jawab dan ingin lepas tangan dari kasis Bank Century.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif