Soloraya
Rabu, 27 November 2013 - 03:15 WIB

BANGUNAN TAK BERIZIN : Pembangunan SPBU di Boyolali Terancam Disegel

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel Satpol PP Boyolali melakukan sidak ke lokasi pembangunan SPBU di Desa Sukorame, Kecamatan Musuk, Selasa (26/11/2013). (JIBI/Solopos/Septhia Ryanthie)

Solopos.com, BOYOLALI — Pembangunan sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Sukorame, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, terancam disegel. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mencatat pembangunan SPBU tersebut belum mengantongi izin.

Menurut keterangan Kepala Satpol PP Boyolali, Setyo Budi Irianto, menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pelaksana proyek pembangunan SPBU tersebut untuk meminta penjelasan seputar pendirian SPBU itu melalui pemerintah desa setempat. Melalui surat itu pula, pihaknya memperingatkan pihak pelaksana proyek agar tidak melakukan aktivitas sebelum mengantongi izin dari Pemkab Boyolali.

Advertisement

“Kami sudah beberapa kali menyurati pengembang untuk meminta penjelasan, tapi mereka tidak datang,” ujar Irianto seusai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan SPBU tersebut, Selasa (26/11/2013).

Berdasarkan keterangan dari pemerintah desa, Irianto mengungkapkan tidak ada laporan dari pihak pelaksana proyek maupun pemilik SPBU tersebut. “Sama sekali tidak ada laporan, bahkan saat kami meminta konfirmasi ke pemerintah desa, juga tidak ada laporan tentang pembangunan itu,“  bebernya.

Sebenarnya, ungkap Irianto, pihaknya juga telah memberikan kesempatan kapada manajemen proyek untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respons dari pihak manajemen.

Advertisement

“Semestinya semua pihak bisa mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk pemili. Sebelum permasalahannya jelas dan izin dari Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) selesai, maka patut mematuhinya,” tegasnya.

Sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP masih memberikan kesempatan kepada pihak pengembang untuk memberikan penjelasan. “Kalau memang tidak datang, kami akan membuatkan berita acara. Selanjutnya memasang garis polisi dan membuat papan pengumuman tentang penyegelan,“ tandasnya.

Menurut sejumlah warga di sekitar lokasi pembangunan SPBU, proyek tersebut sudah berlangsung sekitar sebulan terakhir. Langkah Satpol PP dalam menindak proyek tersebut dinilai masih lamban.

Advertisement

“Setahu saya proyek sudah berlangsung hampir satu bulan. Tapi aparat baru bertindak sekarang. Padahal kalau masyarakat awam membangun, langsung ada petugas yang datang menanyakan perizinan,” ungkap Agus Subandi, 35, warga setempat.

Agus mengatakan seharusnya aparat pemerintah lebih tegas untuk menindak, terutama jika ada pembangunan yang belum mengantongi izin. SPBU seharusnya memiliki izin prinsip, IMB, izin ketergangguan (izin HO), SIUP, dan AMDAL dari instansi terkait.

“Mestinya pemerintah lebih tegas. Jangan kaum yang lemah saja ditindas, sementara investor yang memiliki uang banyak, dibiarkan bebas melanggar aturan,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif