Jogja
Selasa, 26 November 2013 - 16:43 WIB

TNI ANIAYA WARGA : Aniaya Warga Hingga Tewas, 20 TNI Batal Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, BANTUL – Sidang perdana kasus pidana penganiayaan terhadap Wibowo warga Wates, Magelang Jateng hingga tewas melibatkan sebanyak 20 prajurit TNI Angkatan Darat (TNI-AD) berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) 11/II Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, Selasa (26/11) ditunda menyusul kuasa hukum enam terdakwa yang berbeda kesatuan tidak hadir.

Sidang perdana di pimpin tiga majelis hakim Dilmil Jogja Kapten (Chk) Warsono, Mayor (Chk) Adeng dan Mayor (Chk) Ahmad Efendi dan oditur Mayor Ismiyanto hanya mengecek nama-nama dan kelengkapan identitas berkas dan identitas 20 terdakwa serta kesatuan. Majelis hakim memutuskan menunda sidang pada Rabu (4/12/2013) mendatang.

Advertisement

Sidang terbuka di mulai pukul 14.00 wib dipimpin Hakim Mayor (Chk) Warsono berlangsung cukup singkat. Setelah mengecek satu per satu nama dan identitas kesatuan terdakwa, hakim langsung meminta agar sidang ditunda.

Hakim meminta kuasa hukum enam terdakwa asal Kostrad juga dapat dihadirkan mengikuti sidang perdana dengan agenda permbacaan dakwaan seperti halnya kuasa hukum 14 terdakwa lain dibawah Kodam VI/Diponegoro.

Hakim juga perintahkan Oditur Militer untuk dapat menghadirkan seorang terdakwa yang belum bisa hadir dapat hadir.

Advertisement

Pengamanan sidang dakwaan tertunda karena ketidakhadiran kuasa hukum enam terdakwa di bawah kesatuan Kostrad kemarin dipadati prajurit dari berbagai kesatuan TNI-AD untuk melakukan pengamanan ketat dan mengikuti jalannya sidang.

Sumber informasi diperoleh Harian Jogja menyebutkan perkara tindak pidana 20 terdakwa prajurit TNI-AD diduga melakukan tindak kekerasan penganiayaan atau pengroyokan terhadap Wibowo, warga 41, Warga Kampung Sanggrahan RT IV RW VI, Kelurahan Wates, Magelang Utara, Kota Magelang pada Jumat (12/4/2013) silam.

Wibowo berprofesi sebagai penjual roti ini tewas dua hari setelah kejadian. Ia mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya diduga akibat penganiayaan 20 prajurit karena dituduh mengintip salah satu siswi SMK Kesdam IV/Diponegoro yang sedang mandi di asrama Rumah Sakit Tentara (RST) dr Soedjono Magelang, tepatnya, Jumat (12/4/2013) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Advertisement

Belum diketahui pasti alasan para prajurit TNI-AD ini berang dan menganiaya Wibowo hingga menyebabkan tewas karena sebelumnya korban sudah diminta menandatangani surat bermaterai, terkait perbuatannya.

Sejumlah sumber mengatakan korban juga sempat diinterogasi di dalam komplek RST dan menyebabkan kondisi Bowo mengalai luka cukup serius di sekujur tubuhnya juga mengalami muntah darah.

Korban sempat dibawa ke RST dr Soedjono dan dirawat di ruang ICU karena kondisinya kritis. Korban akhirnya meninggal dunia dan dilakukan otopsi medis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif