News
Senin, 25 November 2013 - 21:30 WIB

PENARIKAN UANG : BI Cabut Uang Rp100.000 Emisi 1999

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Uang Rp100.000

Solopos.com,  JAKARTA – Penarikan uang dilakukan Bank Indonesia (BI). BI telah mencabut uang pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999. Tak hanya itu uang Rp50.000, uang Rp20.000 dan uang Rp10.000 tahun emisi 1998-1998 itu juga tak bisa lagi dipakai.

Uang Rp50.000 emisi 1999

Advertisement

Uang Rp10.000

Sebagaimana dikutip Detik Finance, Senin (25/11/2013), dalam publikasi BI, uang tersebut dicetak oleh anak usaha Bank Sentral Australia atau Reserve Bank of Australia (RBA).

Uang ini tak lagi bisa ditukarkan di Bank Umum sampai batas waktu Desember 2013. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Advertisement

Uang Rp20.000

Uang Rp100.000

Uang pecahan Rp 100.000 yang terbuat dari plastik mirip dolar tersebut tidak bisa ditukarkan di pihak ketiga yakni di Bank Umum pada 31 Desember 2013.

Advertisement

Jika masih memiliki uang tersebut dan ingin menukarkannya, masyarakat harus ke Kantor Perwakilan BI dalam negeri maupun Kantor Pusat Bank Indonesia.

Selain pecahan Rp 100.000, pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999, Rp 20.000 tahun emisi 1998 dan Rp 10.000 tahun emisi 1998 juga tidak bisa ditukarkan di pihak ketiga di 31 Desember 2013.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif