Soloraya
Senin, 25 November 2013 - 21:45 WIB

PEMILU 2014 : Atribut Kampanye di Lingkungan Sekolah Kian Marak

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/Dok)

Solopos.com, BOYOLALI — Pemasangan bendera partai politik (parpol) dan iklan calon anggota legislatif (caleg) di lingkungan sekolah dan fasilitas umum di Boyolali kian marak.

Dari pantauan Solopos.com, Senin (25/11/2013), atribut parpol dan kampanye caleg itu dipasang di lingkungan sejumlah sekolah, balai desa, masjid, dan pasar. Seperti yang terlihat di Jembatan Pelem, jalan Bangak-Simo, tepatnya di depan SD Pelem 3 Simo. Sejumlah bendera parpol berjajar bersama bendera merah putih dan bendera PGRI.

Advertisement

Begitu pula di lingkungan Balai Desa Tanjung, Klego, yang juga berdekatan dengan SD Tanjung. Di lokasi tersebut ada dua spanduk berisi foto calon legislatif dari dua partai yang berbeda.

Begitu pula spanduk memanjang yang terpasang di depan SMPN 1 Andong. Spanduk tersebut juga menampilkan gambar salah satu caleg DPR. Sejumlah peraga kampanye caleg juga terpasang di Pasar Kacangan, Andong. Selain itu, juga banyak yang dipaku di pohon pinggir jalan.

Diduga, maraknya bendera parpol dan alat peraga kampanye caleg di sembarang tempat itu disebabkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali tentang ketentuan baru pemasangan media kampanye belum tersosialisasikan secara menyeluruh.

Advertisement

Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali, Taryono, pihaknya akan segera merekomendasikan kepada KPU Boyolali agar alat kampanye dan bendera parpol yang tidak sesuai aturan main segera ditertibkan.

Dia menegaskan, bahwa di lokasi-lokasi umum seperti kantor pemerintahan, pasar, masjid, apalagi sekolah, dilarang menjadi tempat kampanye. “Bahkan jembatan juga tidak boleh. Pokoknya fasilitas umum itu tidak boleh dipasang alat peraga kampanye politik,” kata Taryono.

Taryono juga mengatakan, mulai pekan ini Panwas di tingkat kecamatan mulai bergerak melakukan inventarisasi terhadap alat peraga kampanye yang melanggar aturan main. “Begitu laporan dari kecamatan masuk, akan segera kami rekomendasikan kepada KPU. Nanti KPU akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat penertiban.”

Advertisement

Pihaknya berharap KPU Boyolali menyosialisasikan aturan main kampanye yang baru sehingga tidak ada lagi alat peraga kampanye yang dipasang di lokasi fasilitas publik. Kasi Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Boyolali, Suryoko, mengaku siap bertindak jika sudah ada koordinasi dari KPU. “Karena sekarang koordinatornya ada di KPU,” kata Suryoko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif