Soloraya
Minggu, 24 November 2013 - 09:21 WIB

RELOKASI KANTOR PEMKAB BOYOLALI : DPRD Ditantang Keberanian Tolak Penambahan Anggaran

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — DPRD Boyolali ditantang keberaniannya untuk menolak pengajuan tambahan anggaran pembangunan gedung baru di kompleks perkantoran terpadu Pemkab setempat sekitar Rp55 miliar dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2014.

Menurut pegiat Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Alif Basuki, penambahan anggaran untuk pembangunan gedung baru pemkab tersebut lagi-lagi dibebankan pada APBD Boyolali 2014.

Advertisement

“Tentunya akan sangat menyedot anggaran untuk program-program lain kesejahteraan rakyat,” tandas Alif kepada wartawan, akhir pekan kemarin.

Sementara di satu sisi, lanjut dia, pembangunan tersebut masih menyisakan persoalan status kepemilikan tanah yang dijadikan tempat berdirinya bangunan-bangunan di kompleks kabupaten baru itu. Sebab hingga saat ini, tanah tersebut belum bersertifikat. “Sehingga bangunan tersebut dibangun di tanah yang masih belum ada statsus hukumnya,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara di satu sisi, lanjut dia, pembangunan tersebut masih menyisakan persoalan status kepemilikan tanah yang dijadikan tempat berdirinya bangunan-bangunan di kompleks kabupaten baru itu. Sebab hingga saat ini, tanah tersebut belum bersertifikat. “Sehingga bangunan tersebut dibangun di tanah yang masih belum ada statsus hukumnya,” imbuhnya.

Padahal sesuai Undang-undang (UU) No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 ayat 3 bahwa bangunan negara/daerah harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan di tatausahakan secara tertib. Sehingga merujuk pada UU tersebut, ketika bangunan itu kantor pemkab tersebut didirikan status tanah yang merupakan hasil tukar guling dengan tanah warga harus sudah bersertifikat dengan jelas sebagai bukti status kepemilikan.

Somasi

Advertisement

“Untuk itu DPRD dalam pembahasan APBD 2014 ini harus berani menolak alokasi tambahan Rp55 miliar karena pengalokasian tersebut tidak sesuai UU yang ada. Penolakan ini sebagai bentuk uji nyali DPRD dalam mengakhiri purna tugas mereka 2014 nanti. Apakah berani menolak atau justru membenarkan kebijakan yang salah karena bertentangan dengan UU yang ada dengan meyetujuinya,” bebernya.

Menurut Alif, kalau tidak berani menolak dan menyetujuinya, antara DPRD dan Eksekutif bisa dikategorikan telah bersengkongkol melagalkan Perda APBD yang bertentangan dengan peraturan undang-undangan.

“Hal ini dilakukan oleh DPRD disebabkan peran dan kepentingan menjelang tahun pemilu pada 2014, apalagi ketidak beranian menolak alokasi ini akibat adanya tekanan politik dari pihak-pihak lain yang bersumber dari tersanderanya para anggota DPRD dalam pusaran kasus-kasus penyalahgunaan anggaran bansos maupun dana aspirasi dalam skala yang besar,” ungkapnya.

Advertisement

Terpisah, Koordinator Forabi 12, Eko Bambang mengancam akan mensomasi DPRD Boyolali jika melegalkan anggaran untuk relokasi kantor Pemkab tersebut 2014. Sebab hal itu bertentangan dengan UU No. 28/2002 tentang Bangunan dan Gedung. Dalam Pasal 7 Ayat 2 UU tersebut disebutkan bahwa setiap bangunan dan gedung harus memenuhi persyaratan administrative yaitu berupa status hak tanah, status kepemilikan gedung dan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Sehingga kami mendesak agar DPRD anggaran itu karena belum jelasnya status tanah. Jika nekat, dianggarkan, maka patut diduga DPRD selama ini turut serta dalam dugaan penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.

Dimintai tanggapan, Wakil Ketua DPRD Boyolali, Sujadi mengungkapkan saat ini pembahasan RAPBD 2014 masih di tingkat komisi DPRD setempat. “Saat ini masih dalam pencermatan oleh masing-masing komisi,” ungkap Sujadi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif